Seorang Hacker Dibekuk Bareskrim Polri, Sudah Retas 1.309 Situs Hingga Minta Tebusan
Infoasatu.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang hacker atau peretas ribuan situs milik pemerintah hingga swasta. Pelaku sudah meretas 1.309 situs.
“Tersangka mengakui telah melakukan hack di akun pemerintah, akun swasta, juga akun jurnal, itu ada 1.309 akun yang di-hack,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Selasa (7/7/2020).
Tersangka berinisial ADC ditangkap di Yogyakarta pada 2 Juli. Polisi sempat mendapat 3 laporan terkait peretasan situs masing-masing di Polda Yogyakarta, Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri.
“Jadi tersangka ini telah meretas beberapa di antaranya situs di UNAIR, situs di Pemprov Jateng, itu ada berbagai macam dinas ya di sana, tidak hanya provinsi saja, juga ada jurnal ilmiah, situs Badilum Mahkamah Agung juga ada,” terang Argo.
Dalam aksinya, tersangka mengirim malware tertentu kepada pemilik situs untuk meminta tebusan. Jika tidak ditebus, situs yang diretas tetap dikuasai tersangka.
“Setelah dikirim uang nanti dia akan mengirim descriptions key artinya kuncinya, nanti dia (tampilan situs) akan berubah kembali,” ujarnya
“Dari keterangan pelaku ini imbalannya antara Rp 2 sampai Rp 5 juta. Kalau 1.309 itu ketemunya M juga,” imbuhnya.
Argo mengungkapkan, dari hasil tebusan tersebut, uangnya digunakan tersangka berinisial ADC untuk foya-foya.
“Uang hasil ini digunakan untuk kepentingannya pribadi, kehidupan. Sedang kita cek apakah digunakan untuk membeli barang lain barang bergerak atau tidak bergerak sedang kita dalami. Dan yang terakhir untuk foya-foya, artinya untuk mabuk-mabukan,” ungkapnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa perangkat komputer yang digunakan tersangka dalam aksi peretasannya. Tersangka dijerat Pasal 27 jo Pasal 45 atau 46, 48 dan 49 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.