Kasus Narkoba

Seorang Janda di Mataram Ditangkap Bersama 4 Rekannya, Nyabu Bareng di Rumah Pelaku

Infoasatu.com, Mataram – Seorang janda beranak tiga di Karang Medain, Kota Mataram ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Janda berinisial NL (41) itu ditangkap terkait penggunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.

Saat penangkapan, NL tidak sendiri, dia diringkus bersama dua pelanggannya, HN (34), dan seorang wanita ML (34).

Selain itu, polisi juga menangkap sepasang kekasih yang menginap di rumah NL, berinisial PG (29) dan NKS (39). 

“Kami tangkap mereka di rumah NL dengan barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (16/6/2021).

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti paket sabu 0,5 gram serta yang masih tersisa di pipet kaca 1,5 gram.

“Kelengkapan alat isap, telepon genggam, dan klip plastik bening bekas poketan sabu turut kami amankan sebagai barang bukti,” terang Yogi.

Yogi menerangkan, dari hasil tes urine kelimanya telah dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin yang ada kaitannya dengan bahan baku sabu.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Sesuai keterangan pelaku, NL menjual sekaligus menyediakan tempat untuk mengonsumsi sabu bagi para pelanggannya. Bisnis ini dilakukannya sudah beberapa bulan. Motifnya tidak lain karena masalah ekonomi.

Terkait dengan asal-usul sabu yang dijual NL, pihak kepolisian mendapatkan identitas seseorang yang masih berasal dari wilayah Karang Medain.

“Pada saat penangkapan berlangsung, orang yang disebut sebagai asal barang ini tidak kami temukan. Namun, identitasnya sudah kami kantongi dan untuk keberadaannya masih kami dalami,” tutur Yogi. 

Baca Juga :  Pengiriman Sabu 'Sultan' dari Malaysia yang Hendak Diedar di Sulawesi Berhasil Digagalkan Polisi
Facebook Comments