Categories: KriminalPeristiwa

Seorang Komisaris Diamankan Polisi, Lepaskan Tembakan Usai Ditolak ML Oleh LC

Infoasatu.com, Malang – Seorang pria asal Kediri, diamankan setelah melepaskan tembakan senjata api di sebuah tempat karaoke di Malang. AR (54) marah karena keinginannya untuk making love (ML) dengan salah seorang Lady Companion (LC) ditolak.

AR diketahui merupakan seorang komisaris utama sebuah perusahaan di Batam. Kejadian itu bermula pada Kamis (28/11) malam, di salah satu rumah karaoke di Kota Malang.

Awalnya, pelaku datang bersama satu teman prianya menyewa salah satu room untuk berkaraoke. Mereka juga meminta untuk ditemani dua LC.

Pelaku kemudian memaksa salah satu LC untuk berhubungan intim. Karena menolak, korban memilih keluar dari ruangan.

Melihat hal itu, pelaku marah dan kemudian mengeluarkan senpi yang dibawanya. Satu tembakan dilepaskan hingga membuat heboh pengunjung lainnya.

“Pelaku marah, ketika ditolak saat mengajak berhubungan intim pemandu lagu. Dan kemudian senpi ditembakkan. Sebelumnya pelaku sempat melemparkan mikrofon ke arah korban” kata seorang saksi.

“Perkara masih dilakukan penyelidikan dan terlapor sudah diamankan di Polres Malang Kota. Senjata api yang digunakan adalah jenis SEECAMP LWS kaliber 32,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Jumat (29/11/2019)

Hasil penelitian, AR ternyata mempunyai surat izin khusus senjata api (ikhsa) yang dikeluarkan oleh Mabes Polri bernomor: IKHSA/4140/VIII/2019. Sesuai dokumen tersebut, lanjut Barung, kepemilikan senjata api diperuntukkan buat membela diri.

“Jadi ada dokumen kepemilikan sesuai surat izin khusus senjata api yang dikeluarkan oleh Mabes Polri dengan bernomor : IKHSA/4140/VIII/2019. Senjata itu diperuntukkan buat bela diri,” jelasnya.

Ditambahkan Barung, pistol yang digunakan terlapor sudah diamankan di Polres Malang Kota. “Dan sudah berkoordinasi dengan Wasendak Polda Jatim selama pelaku menjalani proses hukum,” tegas Barung.

Terkait penyebab pelepasan tembakan itu, Barung menduga penyebabnya adalah mabuk. “Bahwa pada saat kejadian, pelaku diduga dalam pengaruh alkohol, sehingga tak mampu mengontrol emosi,” lanjutnya.

Akibat kejadian itu, pihak rumah karaoke tersebut mengalami kerugian materiil. Berupa kerusakan ditembok dan di room karaoke.

“Kerugian materiil berupa kerusakan kecil ditembok room karaoke. Karena bekas terkena tembakan senpi terlapor, dan kerusakan pada fasilitas room,” tandas Barung.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

5 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago