Seorang Kurir Narkoba di Medan Ditangkap, Ganja 7,3 Kg Diamankan
Infoasatu.com, Medan – Seorang kurir narkoba ditangkap tim Satresnarkoba Polres Langkat, Sumatera Utara. Petugas menyita ganja seberat 7,3 kg.
Tersangka FYD alias Yadi (34) ditangkap di Pos Lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan Aceh, Dusun Sidomulio.
“Saat akan diamankan tersangka berada di dalam bus. Barang bukti disimpan dalam tas Ransel yang diletakkan di bawah kursi. Tersangka mengakui tas itu adalah miliknya,” kata Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, Senin (25/11/2019).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono mengatakan, pelaku saat itu menumpang bus Putra Pelangi dari Aceh menuju Medan. Bus dihentikan petugas sekitar pukul 05.00 WIB, Minggu (24/11) karena polisi mendapatkan informasi soal pembawa ganja.
“Tersangka menerangkan, dia disuruh oleh seorang laki-laki berinisial A di Lhokseumawe, Aceh untuk mengantarkan ganja tersebut kepada seseorang di Kota Binjai,” terang Adi.
“Tersangka masih diperiksa untuk kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.