Infoasatu.com, Medan – Seorang kurir narkoba ditangkap tim Satresnarkoba Polres Langkat, Sumatera Utara. Petugas menyita ganja seberat 7,3 kg.
Tersangka FYD alias Yadi (34) ditangkap di Pos Lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan Aceh, Dusun Sidomulio.
“Saat akan diamankan tersangka berada di dalam bus. Barang bukti disimpan dalam tas Ransel yang diletakkan di bawah kursi. Tersangka mengakui tas itu adalah miliknya,” kata Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, Senin (25/11/2019).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono mengatakan, pelaku saat itu menumpang bus Putra Pelangi dari Aceh menuju Medan. Bus dihentikan petugas sekitar pukul 05.00 WIB, Minggu (24/11) karena polisi mendapatkan informasi soal pembawa ganja.
“Tersangka menerangkan, dia disuruh oleh seorang laki-laki berinisial A di Lhokseumawe, Aceh untuk mengantarkan ganja tersebut kepada seseorang di Kota Binjai,” terang Adi.
“Tersangka masih diperiksa untuk kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment