Seorang Kurir Sabu di Bogor Diringkus Polisi, 2 Kg Sabu Diamankan di Mobil Pelaku
Infoasatu.com, Bogor – Seorang kurir sabu berinisial DGA (24) di Bogor, Jawa Barat, berhasil diringkus Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar). Polisi menyebut DGA merupakan kurir sabu jaringan Banten-Jakarta-Bogor.
“Satnarkoba Polres Jakbar berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan sabu-sabu narkotika jenis sabu. Di mana kita mengamankan di TKP di daerah Bogor dan ini jaringan Banten, Jakarta, Bogor. Adapun tersangka yang kita amankan 1 orang berinisial DGA usia 24 tahun yang pekerjaannya adalah pengangguran,” kata Wakapolres Metro Polres Jakbar AKBP Bismo Teguh, Kamis (12/8/2021).
Bismo menjelaskan DGA ditangkap di dalam sebuah mobil. Di dalam mobil itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 2.076 gram atau sekitar 2 kg.
“Dari anggota mengamankan tersangka ini di sebuah mobil yang di dalamnya ada kedapatan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2 kilo, atau 2.076 gram. Ini atas info dari masyarakat dan penyelidikan polisi Satnarkoba Polres Jakbar,” ujar Bismo.
“Kita pengembangan, interogasi, dan sebagainya, didapatkan barang bukti lain itu sebanyak 3 gram sabu-sabu berikut alat bongnya atau alat cangkongnya. Kemudian dikembangkan lagi didapatkan 50 gram sabu-sabu,” sambungnya.
Lebih lanjut, Bismo mengungkapkan DGA mengaku sudah 6 kali mengirim sabu. Untuk pengiriman keenam inilah DGA ditangkap.
Adapun barang bukti sabu sebanyak 2 kg itu bernilai Rp 2 miliar.
“Dan pada keenam kalinya diamankan oleh Polres Jakbar berjumlah 2 kilo lebih. Dan ini daya rusaknya 10 ribu masyarakat. Jadi dengan kita amankan, kita tangkap pelaku, kita sita barang bukti, kita sudah menyelamatkan 10 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya.
Saat ini, polisi masih mengejar 2 pelaku lain berinisial MA dan ME yang diduga sebagai pengendali. Mereka kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya, DGA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. DGA terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.