Categories: Kasus Narkoba

Seorang Kurir Sabu di Bogor Diringkus Polisi, 2 Kg Sabu Diamankan di Mobil Pelaku

Infoasatu.com, Bogor – Seorang kurir sabu berinisial DGA (24) di Bogor, Jawa Barat, berhasil diringkus Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar). Polisi menyebut DGA merupakan kurir sabu jaringan Banten-Jakarta-Bogor.

“Satnarkoba Polres Jakbar berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan sabu-sabu narkotika jenis sabu. Di mana kita mengamankan di TKP di daerah Bogor dan ini jaringan Banten, Jakarta, Bogor. Adapun tersangka yang kita amankan 1 orang berinisial DGA usia 24 tahun yang pekerjaannya adalah pengangguran,” kata Wakapolres Metro Polres Jakbar AKBP Bismo Teguh, Kamis (12/8/2021).

Bismo menjelaskan DGA ditangkap di dalam sebuah mobil. Di dalam mobil itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 2.076 gram atau sekitar 2 kg.

“Dari anggota mengamankan tersangka ini di sebuah mobil yang di dalamnya ada kedapatan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2 kilo, atau 2.076 gram. Ini atas info dari masyarakat dan penyelidikan polisi Satnarkoba Polres Jakbar,” ujar Bismo.

“Kita pengembangan, interogasi, dan sebagainya, didapatkan barang bukti lain itu sebanyak 3 gram sabu-sabu berikut alat bongnya atau alat cangkongnya. Kemudian dikembangkan lagi didapatkan 50 gram sabu-sabu,” sambungnya.

Lebih lanjut, Bismo mengungkapkan DGA mengaku sudah 6 kali mengirim sabu. Untuk pengiriman keenam inilah DGA ditangkap.

Adapun barang bukti sabu sebanyak 2 kg itu bernilai Rp 2 miliar.

“Dan pada keenam kalinya diamankan oleh Polres Jakbar berjumlah 2 kilo lebih. Dan ini daya rusaknya 10 ribu masyarakat. Jadi dengan kita amankan, kita tangkap pelaku, kita sita barang bukti, kita sudah menyelamatkan 10 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya.

Saat ini, polisi masih mengejar 2 pelaku lain berinisial MA dan ME yang diduga sebagai pengendali. Mereka kini telah ditetapkan sebagai DPO.

Atas perbuatannya, DGA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. DGA terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail Ingatkan Warga Jadi Pemilih Cerdas dan Jaga Pemilu Damai

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…

8 jam ago

Indira Yusuf Ismail Tegaskan Visi Nyata Revitalisasi Ekonomi Biru Berbasis Teknologi Hijau Dengan Pelatihan Digital Marketing UMKM

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…

8 jam ago

Arwin Azis Hadiri Puncak Peringatan HUT Kabupaten Gowa ke 704

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…

1 hari ago

Tinjau Program Sabtu Bersih, Andi Arwin Azis Harap Program Tetap Berlanjut

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…

2 hari ago

Muhammadiyah Titipkan Keberlanjutan Program Keimanan pada Indira Yusuf Ismail

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…

2 hari ago

KKB NTT Sulsel Nyatakan Dukungan untuk INIMI- DIA

Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…

2 hari ago