KriminalNETIZEN

Seorang Mahasiswa di Bengkulu Diamankan Polisi, Tawarkan Layanan Plus-plus di Medsos

Infoasatu.com, Bengkulu – Mahasiswa berinisial MH (23) di Bengkulu diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu. MH ditangkap lantaran mengunggah konten porno disertai tawaran layanan plus-plus di media sosial.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menerangkan, MH berhasil diamankan setelah postingannya diketahui oleh Tim Patroli Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.

“Modus menawarkan diri memberikan layanan plus-plus kepada para pengikut di akun medsosnya, pelaku sudah diamankan di Polda Bengkulu,” kata Sudarno, Rabu (24/6/2020).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mengunggah konten tersebut lantaran terhimpit masalah ekonomi. Tidak dijelaskan berapa orang yang sudah menggunakan jasa MH.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, UU RI Nomor: 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor: 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Facebook Comments
Baca Juga :  Sekeluarga Tewas Dibunuh di Sigi, Pelaku Diduga Kelompok MIT