Kriminal

Seorang Mahasiswi di Makassar Ditangkap Polisi Karena Gelapkan DP Rumah Orang Tuanya

Infoasatu.com, Makassar – Polisi menangkap seorang mahasiswi di Makassar, Sulawesi Selatan, karena menggelapkan down payment (DP) atau uang muka pembayaran rumah yang dititip orang tuanya senilai Rp 20 juta. Mahasiswi berinisial RR alias Ikki (21) itu juga nekat membuat laporan palsu ke polisi seolah-olah ia telah dirampok.

“Iya prank itu, membuat laporan palsu,” kata Kapolsek Tamalanrea AKP Muhammadi Mukhtari, Selasa (13/7/2021).

Muhammadi menjelaskan, pelaku awalnya datang ke Polsek Tamalanrea dan mengaku menjadi korban rampok di Wilayah Kima 8, Tamalanrea, Makassar, pada Kamis (8/7) lalu. Dalam kebohongannya, Ikki menyebut uang DP rumah Rp 20 juta yang baru saja ditarik di sebuah bank raib digasak rampok.

“Kan ini uang Rp 20 juta dititipkan sama keluarganya, katanya dia itu uang yang baru saja ditarik di bank lalu ada yang rampok, dibegal,” jelas Muhammadi.

Polisi yang mulai menyelidiki laporan dari Ikki itu kemudian menemukan fakta bahwa perampokan yang dilaporkan Ikki sebenarnya tak pernah terjadi. Laporan itu hanya akal-akalan Ikki sendiri.

“Jadi anggota Opsnal lidik di TKP, ada CCTV tapi tidak kejadian, koordinasi ke pihak bank juga ternyata tidak ada penarikan,” terangnya.

Hasil penyelidikan tersebut membuat Ikki dipanggil oleh penyidik. Ikki pun mengakui bahwa perampokan yang telah dia laporkan hanya prank.

“Dia dipanggil diinterogasi di kantor sampai akhirnya dia mengaku itu laporan palsu,” ucapnya.

Ternyata, uang Rp 20 juta untuk DP rumah itu telah dipakai untuk keperluan pribadi Ikki di luar sepengetahuan orang tuanya. Sehingga saat orang tua meminta uang tersebut, Ikki seolah-olah pergi menarik uang di bank dan mengaku dirampok dalam perjalanan.

“Alasannya waktu diinterogasi katanya untuk keperluan pribadinya setiap hari. Jadi uang itu ditarik sedikit demi sedikit sampai tidak terasa sudah habis,” lanjutnya.

Baca Juga :  Cabuli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Pria di Sumut Diringkus Polisi

Akibat perbuatannya, Ikki diamankan polisi pada Senin (12/7). Dia kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu.

Facebook Comments