Categories: Kriminal

Seorang Mahasiswi di Makassar Ditangkap Polisi Karena Gelapkan DP Rumah Orang Tuanya

Infoasatu.com, Makassar – Polisi menangkap seorang mahasiswi di Makassar, Sulawesi Selatan, karena menggelapkan down payment (DP) atau uang muka pembayaran rumah yang dititip orang tuanya senilai Rp 20 juta. Mahasiswi berinisial RR alias Ikki (21) itu juga nekat membuat laporan palsu ke polisi seolah-olah ia telah dirampok.

“Iya prank itu, membuat laporan palsu,” kata Kapolsek Tamalanrea AKP Muhammadi Mukhtari, Selasa (13/7/2021).

Muhammadi menjelaskan, pelaku awalnya datang ke Polsek Tamalanrea dan mengaku menjadi korban rampok di Wilayah Kima 8, Tamalanrea, Makassar, pada Kamis (8/7) lalu. Dalam kebohongannya, Ikki menyebut uang DP rumah Rp 20 juta yang baru saja ditarik di sebuah bank raib digasak rampok.

“Kan ini uang Rp 20 juta dititipkan sama keluarganya, katanya dia itu uang yang baru saja ditarik di bank lalu ada yang rampok, dibegal,” jelas Muhammadi.

Polisi yang mulai menyelidiki laporan dari Ikki itu kemudian menemukan fakta bahwa perampokan yang dilaporkan Ikki sebenarnya tak pernah terjadi. Laporan itu hanya akal-akalan Ikki sendiri.

“Jadi anggota Opsnal lidik di TKP, ada CCTV tapi tidak kejadian, koordinasi ke pihak bank juga ternyata tidak ada penarikan,” terangnya.

Hasil penyelidikan tersebut membuat Ikki dipanggil oleh penyidik. Ikki pun mengakui bahwa perampokan yang telah dia laporkan hanya prank.

“Dia dipanggil diinterogasi di kantor sampai akhirnya dia mengaku itu laporan palsu,” ucapnya.

Ternyata, uang Rp 20 juta untuk DP rumah itu telah dipakai untuk keperluan pribadi Ikki di luar sepengetahuan orang tuanya. Sehingga saat orang tua meminta uang tersebut, Ikki seolah-olah pergi menarik uang di bank dan mengaku dirampok dalam perjalanan.

“Alasannya waktu diinterogasi katanya untuk keperluan pribadinya setiap hari. Jadi uang itu ditarik sedikit demi sedikit sampai tidak terasa sudah habis,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, Ikki diamankan polisi pada Senin (12/7). Dia kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Program Bantuan Keuangan Khusus untuk Desa Rp 200 Juta yang Dicanangkan Cagub Sulsel

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sri Rahayu Usmi merespon baik program…

2 hari ago

Debat Pilwalkot Mengusung Tema Peningkatan Kesejahteraan Pelayanan Inklusi dalam Bingkai NKRI

Infoasatu.com,Makassar--Debat perdana calon walikota dan wakil walikota Makassar akan dilaksanakan pada Sabtu 26 Oktober besok.…

2 hari ago

Puluhan Ribuan Komunitas dan Loyalitas INIMI DIA Memasang Banner dan Spanduk

Infoasatu.com,Makassar--Alat Peraga Kampanye (APK) Nomor urut 3 Paslon Walikota, Indira Yusuf Ismail – Wakil Wali…

2 hari ago

Pjs Wali Kota Makassar Ingatkan Netralitas ASN

Infoasatu.com,Makassar--Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menyampaikan himbauan di Masjid Nurul Ittihad terkait Netralitas…

3 hari ago

PWNU Sulsel Temui Pjs Wali Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pejabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menerima audiensi dari Panitia Pelaksana Musyawarah…

3 hari ago

Silaturahmi ke Kecamatan Biringkanayya, Pjs Wali Kota Tekankan Kelancaran Pelayanan Publik

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, melakukan kunjungan kerja di Kantor Kecamatan…

3 hari ago