Categories: Kriminal

Seorang Mahasiswi di Makassar Ditangkap Polisi Karena Gelapkan DP Rumah Orang Tuanya

Infoasatu.com, Makassar – Polisi menangkap seorang mahasiswi di Makassar, Sulawesi Selatan, karena menggelapkan down payment (DP) atau uang muka pembayaran rumah yang dititip orang tuanya senilai Rp 20 juta. Mahasiswi berinisial RR alias Ikki (21) itu juga nekat membuat laporan palsu ke polisi seolah-olah ia telah dirampok.

“Iya prank itu, membuat laporan palsu,” kata Kapolsek Tamalanrea AKP Muhammadi Mukhtari, Selasa (13/7/2021).

Muhammadi menjelaskan, pelaku awalnya datang ke Polsek Tamalanrea dan mengaku menjadi korban rampok di Wilayah Kima 8, Tamalanrea, Makassar, pada Kamis (8/7) lalu. Dalam kebohongannya, Ikki menyebut uang DP rumah Rp 20 juta yang baru saja ditarik di sebuah bank raib digasak rampok.

“Kan ini uang Rp 20 juta dititipkan sama keluarganya, katanya dia itu uang yang baru saja ditarik di bank lalu ada yang rampok, dibegal,” jelas Muhammadi.

Polisi yang mulai menyelidiki laporan dari Ikki itu kemudian menemukan fakta bahwa perampokan yang dilaporkan Ikki sebenarnya tak pernah terjadi. Laporan itu hanya akal-akalan Ikki sendiri.

“Jadi anggota Opsnal lidik di TKP, ada CCTV tapi tidak kejadian, koordinasi ke pihak bank juga ternyata tidak ada penarikan,” terangnya.

Hasil penyelidikan tersebut membuat Ikki dipanggil oleh penyidik. Ikki pun mengakui bahwa perampokan yang telah dia laporkan hanya prank.

“Dia dipanggil diinterogasi di kantor sampai akhirnya dia mengaku itu laporan palsu,” ucapnya.

Ternyata, uang Rp 20 juta untuk DP rumah itu telah dipakai untuk keperluan pribadi Ikki di luar sepengetahuan orang tuanya. Sehingga saat orang tua meminta uang tersebut, Ikki seolah-olah pergi menarik uang di bank dan mengaku dirampok dalam perjalanan.

“Alasannya waktu diinterogasi katanya untuk keperluan pribadinya setiap hari. Jadi uang itu ditarik sedikit demi sedikit sampai tidak terasa sudah habis,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, Ikki diamankan polisi pada Senin (12/7). Dia kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

5 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago