Infoasatu.com, Jakarta – Seorang pria di Bener Meriah, Aceh, ditangkap polisi setelah memamerkan burung rangkongnya di media sosial. Pria berinisial SM (28) itu diduga memburu satwa dilindungi itu dengan senapan angin.
“Pelaku mengunggah foto dirinya bersama burung rangkong hasil buruannya yang telah mati ke akun media sosial miliknya,” kata Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Bustani, Kamis (1/7/2021).
Usai foto itu tersebar, polisi melakukan penyelidikan dan menciduk SM di Bener Meriah pada Selasa (29/6). Dalam pemeriksaan, SM mengaku memburu satwa dilindungi tersebut bersama dua rekannya.
Perburuan dilakukan di kawasan Kala Bugak, Kecamatan Mesidah, Bener Meriah. Ketiga orang tersebut diduga menembak rangkong hingga mati dengan senapan angin.
“Dia mengaku memburu rangkong itu selama tiga hari,” terang Bustani.
Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa senapan angin, parah dan paruh rangkong yang telah diawetkan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a, b dan c UU RI No 5 tahun 1990 tentang KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem). Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment