Kriminal

Seorang Pria di Badung Ditangkap Polisi Usai Tembak Pria yang Diduga Selingkuhan Istrinya

Infoasatu.com, Denpasar – Seorang pria di Badung, Bali, ditangkap polisi karena menembak pria yang diduga menjadi selingkuhan istrinya. I Made Widarma Putra (31) menembak pria bernama I Putu Juana.

“Hasil interogasi terhadap pelaku bahwa dalam melakukan penganiayaan, dilakukan dengan cara menembak menggunakan senapan gas laras panjang di tegalan di Banjar Tiyingan, Desa Pelaga Kecamatan Petang, Kabupaten Badung seorang diri,” kata Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Oka Bawa, Kamis (11/3/2021).

Menurut Oka Bawa, pelaku mengakui perbuatannya, di mana awalnya dia menjebak korban. Pelaku mengaku sebagai Ni Luh Sri dan merayu lewat SMS untuk mengajak bertemu di tegalan di Dusun Tiyingan Desa Pelaga Kecamatan Petang, Kabupaten Badung pada Sabtu (6/3) sekitar pukul 19.30 WITa.

Korban awalnya tidak mau bertemu di tempat tersebut. Namun pelaku yang berpura-pura sebagai Luh Sri memaksa untuk bertemu dan memberitahu supaya motor korban dibawa masuk agar tidak dilihat warga. Akhirnya korban mengikuti permintaannya.

“Setelah masuk disuruh oleh saksi 1 (Luh Sri) untuk ke belakang di tempat tersebut, selanjutnya korban disuruh jalan duluan. Dan setelah berbalik badan, terlapor sudah menodongkan senapan gas laras panjang,” tutur Oka Bawa.

Akibat penembakan tersebut, korban mengalami luka tembak pada bagian paha sebelah kiri. Akan tetapi, korban dapat merebut senapan angin yang dipakai menembak tersebut.

“Setelah berhasil merebut senapan tersebut, terlapor langsung melarikan diri dan selanjutnya korban langsung pulang dan berobat di Puskesmas Petang II di Desa Pelaga. Dengan adanya kejadian tersebut korban melapor ke kantor polisi Polsek Petang,” jelasnya.

Pelaku ditangkap di rumah temannya di Banjar Semanik, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung. Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (9/3) pada pukul 18.00 WITA.

Baca Juga :  Remaja 16 Tahun di Deli Serdang Diperkosa Bergilir 7 Pria, Dua Berhasil Diamankan

Polisi turut menyita barang bukti berupa sebuah senapan angin merk Black Leopard kaliber 4,5 warna hitam dengan panjang kurang lebih 1 meter, dengan tali sandang warna hitam. Selain itu juga terdapat buah magazen dan 8 buah peluru senapan angin.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Facebook Comments