Categories: Kriminal

Seorang Pria di Badung Ditangkap Polisi Usai Tembak Pria yang Diduga Selingkuhan Istrinya

Infoasatu.com, Denpasar – Seorang pria di Badung, Bali, ditangkap polisi karena menembak pria yang diduga menjadi selingkuhan istrinya. I Made Widarma Putra (31) menembak pria bernama I Putu Juana.

“Hasil interogasi terhadap pelaku bahwa dalam melakukan penganiayaan, dilakukan dengan cara menembak menggunakan senapan gas laras panjang di tegalan di Banjar Tiyingan, Desa Pelaga Kecamatan Petang, Kabupaten Badung seorang diri,” kata Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Oka Bawa, Kamis (11/3/2021).

Menurut Oka Bawa, pelaku mengakui perbuatannya, di mana awalnya dia menjebak korban. Pelaku mengaku sebagai Ni Luh Sri dan merayu lewat SMS untuk mengajak bertemu di tegalan di Dusun Tiyingan Desa Pelaga Kecamatan Petang, Kabupaten Badung pada Sabtu (6/3) sekitar pukul 19.30 WITa.

Korban awalnya tidak mau bertemu di tempat tersebut. Namun pelaku yang berpura-pura sebagai Luh Sri memaksa untuk bertemu dan memberitahu supaya motor korban dibawa masuk agar tidak dilihat warga. Akhirnya korban mengikuti permintaannya.

“Setelah masuk disuruh oleh saksi 1 (Luh Sri) untuk ke belakang di tempat tersebut, selanjutnya korban disuruh jalan duluan. Dan setelah berbalik badan, terlapor sudah menodongkan senapan gas laras panjang,” tutur Oka Bawa.

Akibat penembakan tersebut, korban mengalami luka tembak pada bagian paha sebelah kiri. Akan tetapi, korban dapat merebut senapan angin yang dipakai menembak tersebut.

“Setelah berhasil merebut senapan tersebut, terlapor langsung melarikan diri dan selanjutnya korban langsung pulang dan berobat di Puskesmas Petang II di Desa Pelaga. Dengan adanya kejadian tersebut korban melapor ke kantor polisi Polsek Petang,” jelasnya.

Pelaku ditangkap di rumah temannya di Banjar Semanik, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung. Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (9/3) pada pukul 18.00 WITA.

Polisi turut menyita barang bukti berupa sebuah senapan angin merk Black Leopard kaliber 4,5 warna hitam dengan panjang kurang lebih 1 meter, dengan tali sandang warna hitam. Selain itu juga terdapat buah magazen dan 8 buah peluru senapan angin.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago