Kriminal

Seorang Pria di Palembang Diringkus Polisi Usai Curi 2 HP Milik Tetangga

Infoasatu.com, Palembang – Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi usai mencuri 2 ponsel tetangganya. M Amansah alias Aman (29) diketahui merupakan spesialis pencurian ponsel.

“Benar anggota kita Unit II Jatanras menangkap pelaku spesialis pencurian ponsel dengan menggunakan jaring buatan, dengan korban tetangganya sendiri,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi, Rabu (3/3/2021)

Pelaku mengaku sebelum melancarkan pencurian di sekitar kediamannya di Ilir Timur I, Selasa (2/3), sekitar pukul 04.30 WIB terhadap korban Fauzan, tersangka menggunakan narkoba jenis sabu terlebih dahulu.

“Tersangka ini nyabu dulu, sebelum beraksi mencuri ponsel milik beberapa tetangganya. Ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, Selasa (2/3) sekitar sekitar pukul 11.30 di kediamannya,” ujar Suryadi.

Dalam aksinya, tersangka bersama seorang rekannya yang masih dalam pengejaran petugas. Sebelum mencuri 2 unit ponsel tersebut, pelaku juga sempat mencuri 1 unit ponsel milik tetangganya.

“Malam kemarinnya (2/3), tersangka juga curi ponsel tetangganya. Peran tersangka ini sebagai eksekutor mencuri ponsel menggunakan jaring buatan melalui cela jendela rumah para korban, sedangkan rekannya NR (DPO) sebagai pemegang barang hasil curian,” terang Suryadi.

Polisi menyebut aksi pelaku cukup unik, sebab, setelah mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng, pelaku kemudian menggasak ponsel korban yang berada di meja menggunakan alat berupa jaring buatan atau tangguk terbuat dari bambu yang sudah dipasang potongan kain berbentuk jala ikan.

“Aksi tersangka tergolong unik dengan menggunakan alat buatannya itu tersangka mencuri ponsel tetangganya. Namun, hasil dari curian dijual dan hasilnya digunakan untuk pakai narkoba,” jelasnya.

Dari laporan beberapa korban, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka Aman dikediamannya tanpa perlawanan. Sedangkan rekannya NR yang melarikan diri, hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga :  Remaja Putri di Bekasi Dilaporkan Hilang, Diduga Diculik Pengamen Ondel-ondel

“Saat ini tersangka ditahan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk satu pelaku lagi masih kita buru,” tegas Suryadi.

Sementara itu, Aman mengaku ia melakukan aksinya tidak sendiri melainkan bersama seorang rekannya yang sudah kabur.

“Saya beraksi berdua, teman saya kabur. Sebelum mengambil ponsel, saya congkel jendela rumah korban pakai obeng. Kemudian saya masukan alat yang saya buat lewat jendela itu. Beraksi subuh, pas korban masih tidur,” kata Aman.

Aman mengakui aksinya yang dilakukan dini hari itu hanya memakan waktu dua menit dan langsung pindah ke rumah tetangga yang lain. Dua ponsel hasil curian langsung dijual.

“Tak lama, cuma dua menit beraksi di satu rumah. Uangnya saya belikan sabu. Sebelum beraksi saya juga nyabu dulu biar PD,” bebernya.

Facebook Comments