Seorang Pria Didakwa 140 Tahun Penjara Usai Ancam Presiden AS
Infoasatu.com, Connecticut – Setelah mengancam akan membunuh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, seorang pria bernama Gary Gravelle terancam hukuman penjara 140 tahun. Ia telah didakwa di pengadilan Connecticut.
Menurut laporan Reuters, Senin (13/5), jaksa mengatakan pria berusia 51 tahun itu mengirim ancaman bom dan surat berisi bubuk putih yang mencurigakan.
Gary didakwa dengan 16 dakwaan, termasuk bahwa ia mengancam presiden pada September 2018 dengan mengirimkan sepucuk amplop berisi bubuk putih dan pesan tulisan tangan “You Die”.
“Catatan menyebut bubuk itu adalah biotoxin tetapi ternyata tidak berbahaya,” kata para pejabat.
Gary juga sempat mengirim email dan membuat panggilan telepon yang mengancam bahwa dia akan meledakkan bom di Vermont, Washington dan di berbagai lokasi di Connecticut, termasuk gedung-gedung pemerintah dan fasilitas kesehatan mental.
Menurut Jaksa AS John Durham, Gary sebelumnya dijatuhi hukuman pada tahun 2013. Ia mengirim pesan komunikasi yang mengancam dan telah dibebaskan di bawah pengawasan federal sampai penangkapannya atas tuduhan baru tahun lalu.