Kriminal

Seorang Wanita Diduga Disekap Penagih Utang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Infoasatu.com, Tangerang – Seorang wanita bernama Sulistyawati di Ciledug, Tangerang, diduga disekap penagih utang. Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka berinisial FT (26) dan SF (SF) terkait kasus tersebut. Keduanya kini sudah ditahan oleh polisi.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari yang lalu. Keduanya berinisial FT (26) dan SF (40). Saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin, Minggu (23/1/2022).

Keduanya dijerat Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan orang lain. Komarduin menyebut kedua tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.

“Jadi FT dan SF menuntut supaya pinjamannya segera dibayarkan. Namun, karena tidak kunjung dibayarkan, dia menggunakan cara-cara lain sehingga terjadilah penyekapan. Ancamannya 6 tahun penjara,” ujar Komarudin.

Sebelumnya, Sulis menyebut utangnya kepada FT memang sudah jatuh tempo. Namun dia mengaku lupa kapan meminjam uang kepada FT.

“Utangnya saya lupa. Tapi jatuh tempo 10 harinya itu 30 Desember 2021, KTP asli saya juga ditahan,” ujar Sulis.

Sulis menceritakan awal penyekapannya itu terjadi saat kawannya, A, mengajak ke Graha Raya. Tetapi, tanpa sepengetahuannya, dia malah diajak ke rumah FT.

Setelah itu, FT menanyakan uang yang harus dibayarkan oleh Sulis. Namun saat itu Sulis mengungkapkan belum memiliki uang.

“Saat itu saya tidak mengetahui bahwa akan diajak ke rumahnya FT. Saya disekap dari Jumat (7/1), pukul 15.00, sampai Sabtu (8/1), pukul 03.00, di sebuah kamar sendirian. Saya bilang saya belum ada uang, tapi saya ada iktikad baik buat bayar,” tuturnya.

Namun keduanya sempat melakukan tawar-menawar. FT meminta uang Rp 500 ribu dan handphone milik Sulis.

“Saya sudah siapkan itu tetapi dia malah menolak HP saya dengan alasan tidak ada dusnya sehingga harganya murah,” ucapnya.

Baca Juga :  Pengemudi Fortuner yang Viral Acungkan Pistol di Duren Sawit Jaktim Ditangkap Polisi

Sulis membeberkan, dia baru bisa ke luar dari penyekapan sekitar pukul 01.30. Itu pun setelah ada polisi dari Polsek Ciledug yang datang ke lokasi.

“Setelah itu, jam 01.30 WIB Buser datang, karena udah nggak ketemu mediasinya. Ya udah kita bikin laporan. Ternyata ketua saya yang melapor ke Polsek Ciledug. Karena ini penyekapan, reaksi cepat dong langsung datang ke tempat,” jelasnya.

Ditemui di rumahnya, FT belum bersedia memberikan keterangan terkait dugaan penyekapan yang dituduhkan korban. Namun ia mengaku siap mengikuti proses hukum.

“Saya ikuti prosesnya, sedang diurus dengan kuasa hukum saya. Nanti ya, belum bisa bicara lebih jauh, terima kasih,” ujarnya singkat.

Facebook Comments