Seorang Warga Membuat Gugatan ke MK, Minta Posisi Wakil Menteri Dihapuskan
Infoasatu.com, Jakarta – Seorang warga Petamburan, Jakarta Pusat, bernama Bayu Segara, membuat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta posisi Wakil Menteri (Wamen) dihapus.
Menurutnya, melihat adanya penambahan jabatan Wamen, keberadaan Wamen dinilai pemborosan.
“Melihat adanya penambahan jabatan wakil menteri setelah Presiden melantik 12 Wakil Menteri tanpa ada alasan urgensitas yang jelas, tentunya sudah tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 79/PUU/IX/2011,” tutur Bayu yang tertuang dalam permohonan, dilansir website Mahkamah Kontitusi (MK), Rabu (27/11/2019).
Bayu sendiri merupakan sehari-hari bertugas sebagai Advokat. Ia menggugat Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi:
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu.
“Petitum. Menyatakan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petitum Bayu.