Categories: PilkadaPOLITIK

Sependapat Gugatan DIAmi, KPU: Kami Terpaksa karena Putusan PT TUN dan MA

Infoasatu.com, Makassar – Gugatan DIAmi atas kerugian yang dialaminya mendapat respon positif dari pihak KPU Makassar.

Melalui sidang Musyawarah Sengketa Pilkada Makassar yang digelar oleh Panwas Kota Makassar, kuasa hukum KPU Makassar Marhuma Majid tidak menampik bahwa alasan – alasan yang menjadi gugatan DIAmi hukum, pada dasar sangat sejalan dengan apa yang menjadi perlawanan oleh KPU Makassar, baik mulai dari sidang Panwas, kemudian sidang di PTTUN sampai Ke MA.

Kuasa hukum KPU Makassar Marhuma Majid

“Jadi alasan – alasan gugatan kuasa hukum DIAmi yang disampaikan tadi di dalam sidang, pada dasarnya, sebagian besar itu sejalan dengan alasan – alasan kami dalam melakukan perlawanan sampai Kasasi di MA terkait syarat pencalonan yang dijadikan persoalan oleh Appi – Cicu,” kata Marhuma Majid, kuasa hukum KPU Makassar, Jumat (4/5/18).

Terkait syarat pencalonan yang menjadi substansi sebagaimana dikatakan oleh pihak PTTUN bahwa tidak memenuhi syarat, menurut KPU sangat tidak tepat.

Pasalnya, kata Marhuma Majid, syarat Pencalonan Pasangan DIAmi itu sudah memenuhi syarat dengan legitimasi hukum melalui rapat pleno KPU Makassar yang disaksikan oleh semua pihak, termasuk kedua paslon juga disaksikan oleh pihak Panwas.

Kemudian, terkait dengan pasal 71 ayat (3) yang menjadi rujukan oleh PTTUN untuk memerintahkan KPU Mendiskualifikasi DIAmi, kami juga menganggap itu bukan kewenangan PTTUN untuk memproses pasal 71 ayat (3), tetapi itu menjadi kewengan panwas untuk menjadikan sebagai objek sengketa, tetapi kan dibuktikan di sidang musyawarah Panwas, terkait pasal 71 ayat (3) yang dimaksudkan oleh kuasa hukum Appi – Cicu tidak pernah menjadi sengketa kemudian permohonan gugatan Appi – Cicu ditolak.

“Jadi apa yang disampaikan kuasa hukum DIAmi yang menjadi alasan gugatannya, sebagian besar kami sependapat, akan tetapi karena adanya perintah PTTUN dan MA, maka SK No. 64 harus kami keluarkan, ” kata Marhuma Majid. (*)

Facebook Comments
Idris Muhammad

referensi cerdas

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

5 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago