Infoasastu.com, Makassar – DPRD setempat menyoroti rendahnya serapan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Capaian belum mencapai 40 persen hingga triwulan dua tahun 2022. Seperti diungkap anggota komisi A bidang pemerintahan, Irwan Djafar.
Hal itu disampaikan saat mengisi talkshow Smart FM bertajuk bersama parlemen. Siaran berlangsung di ruang podcast sekretariat DPRD Makassar, Jl AP Petterani.
“Di semua OPD belum ada sampai 40 persen bahkan ada yang 11 dapat rapor merah karena serapan dibawah 10 persen,” ujarnya, Kamis (14/7/2022).
Dia memandang, fenomena itu telah menjadi tradisi pemerintahan karena biasa terjadi saat awal tahun. Faktor penyebab yaitu proyek lambat ditender.
“Kita punya APBD total Rp4,9 triliun, idealnya penyerapan saat ini sudah 50 persen itu kisarannya Rp1,2 triliun,” jelasnya.
Politisi Nasdem itu mengusulkan pembuatan regulasi baru. Tujuannya, memudahkan penggunaan anggaran dan mempercepat lelang proyek.
“Disebabkan oleh beberapa faktor, seperti Dinas PU persiapan tender dimulai di bulan 3 jadi harus ada regulasi baru bisa starting nya di Januari,” sambungnya.
Irwan menambahkan, kendala lainnya yaitu administrasi dan pejabat bersikap hati-hati dalam membelanjakan APBD.
“Banyak OPD hati-hati menjalankan program itu sehingga tidak mau mengambil resiko ada faktor gagal lelang karena tidak jadi dikeluarkan,” jelasnya. (*)
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment