Kecamatan

Sesuai SE Menpan RB, Camat Ujung Pandang Terapkan Sistem Kerja 5 Kali se-Pekan

Infoasatu.com, Ujung Pandang – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aturan jam kerja aparatur sipil negara selama Bulan Ramadhan 1440 Hijriyah.

Camat Ujung Pandang, Andi Patiware mengatakan, dalam SE bertuliskan bagi instansi pemerintah memberlakukan sistem lima hari kerja, Senin hingga Jum’at, dengan durasi tujuh sampai tujuh setengah jam kerja dalam sehari.

“Waktu kerja mulai pada pukul 08.00 sampai 15.00 Wita. Jam istirahatnya itu pada pukul 12.00 -12.30. Kalau untuk hari Jumat akan masuk kerja pukul 08.00 hingga 15.30 jam isitrahatnya pukul 11.30-12.30,” ujarnya, Senin (29/6/2019).

Andi Patiware menilai, jadwal yang ditetapkan ini cukup baik bagi pelayan masyarakat. Selain bisa tetap bekerja, juga tetap bisa beribadah secara maksimal.

“Selain ada waktu untuk bekerja ada waktu juga untuk shalat dan memanfaatkannya untuk lebih banyak membaca alqur’an,” ungkapnya.

Ia berharap jadwal ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintahan pusat dan daerah selama Ramadan, sebanyak 32,5 jam per minggu.

Facebook Comments
Baca Juga :  Dispora Makassar Gencar Lakukan Peningkatan Kapasitas Kepemudaan di Lorong Wisata