Infoasatu.com, Bandung – Seorang pria di Bandung ditangkap polisi karena kedapatan menyewa pekerja seks komersial (PSK) dengan membayar menggunakan uang palsu. Pria itu bernama Rohmat Tulloh (24).
Aksi itu dilakukan Rohmat awal bulan Februari saat dia menyewa jasa PSK melalui aplikasi perpesanan. Saat itu, dia berhubungan badan di sebuah tempat di kawasan Regol, Kota Bandung.
“Jadi awalnya ada seseorang yang menggunakan uang palsu. Tersangka ini menggunakan uang palsu saat menyewa PSK menggunakan aplikasi kencan,” beber Kapolsek Regol Kompol Auliya Dhjabar, Selasa (16/2/2021).
Dalam aksinya, tersangka membayar jasa PSK itu sebesar Rp 400 ribu. Awalnya, korban tak menyadari uang yang dibayarkan pelaku merupakan uang palsu.
Namun, tak berselang lama, korban pun menyadari bahwa uang yang diberikan tersangka merupakan uang palsu. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Regol.
“Setelah itu kita selidiki dan akhirnya bisa kita amankan,” kata Auliya.
Hasil penggeledahan, tim unit Reskrim Polsek Regol menemukan sejumlah uang palsu lainnya. Uang palsu yang ditemukan total Rp 4 juta.
“Kita temukan ada 68 pecahan Rp 50 ribu dan enam lembar pecahan Rp 100 ribu,” tuturnya.
Atas perbuatannya ini, Rohmat ditahan di Mapolsek Regol. Dia dikenakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata yang dan atau Pasal 245 KUHP.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment