HUKUM

Sidang Lanjutan, Terungkap Ratna Sarumpaet Bayar Rp 90 Juta untuk Operasi Wajah

Infoasatu.com, Makassar – Pagi ini, Selasa (26/3), kembali dilaksanakan sidang lanjutan terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoax terdakwa Ratna Sarumpaet. Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus hoax Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

JPU menghadirkan enam orang saksi, tiga dari kepolisian, yaitu Niko Purba, Mada Dimas dan Arief Rahman. Sementara tiga orang lainnya dari pihak RS Bina Estetika, yaitu dr. Sidik Setiamihardja, dr. Desak dan perawat Aloysius.

Namun, tim kuasa hukum Ratna mengaku keberatan dengan saksi kepolisian yang dihadirkan oleh JPU. Mereka menilai hal itu berpotensi terjadi konflik kepentingan.

“Untuk saksi polisi kami keberatan, karena pelapor dan penyidik. Menurut hemat kami kesaksian sangat bertentangan dan terjadi konflik interes dengan kesaksian,” kata salah seorang kuasa hukum Ratna.

Merespon hal itu, menurut JPU hal tersebut sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan.

“Salah satu fungsi kepolisian sebagai penyelidik. Jadi ketika tahu ada hal-hal yang tidak sesuai aturan hukum mereka sesuai dengan aturan punya kewenangan lakukan tindakan. Jadi mereka juga mengetahui tindak pidana dan melapor,” ungkap salah seorang JPU.

Sementara itu, hakim Joni tetap mengizinkan untuk mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh JPU.

“Jadi sesuai pasal 168 bahwa saksi ini bukan saksi yang dapat mengundurukan diri dan bukan yang dapat kita bebaskan sebagai saksi, dan bukan saksi dibawah umur dan bukan saksi maka saksi akan diperiksa di bawah sumpah, dan keberatan saudara akan kita catat,” ujarnya.

Baca Juga :  Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek Meikarta, KPK Panggil James Tjahaja Riady

Niko Purba, dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa pihaknya sempat mendapatkan informasi Ratna Sarumpaet mengalami penculikan dan penganiayaan di Bandung pada 21 September 2018 lalu. Setelah mendapat perintah dari pimpinannya, ia bersama timnya langsung melakukan penyelidikan, bagaimana terjadi dan siapa yang melakukan.

Tetapi kenyataannya, Ratna melakukan operasi wajah di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng Jakarta Pusat.

“Tidak ada penganiayaan di Bandung, dan terdakwa tidak pernah dirawat di Rumah Sakit. Kami mendapatkan informasi pada tanggal tersebut ibu Ratna di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng Jakarta Pusat. Diperkuat dengan foto yang beredar di media sosial,” jelasnya.

“Kami menyelidiki ke sana, kami temui. Memang benar Ibu Ratna pada tanggal itu datang ke rumah sakit tersebut. Tapi bukan penganiayaan, Tapi untuk melakukan operasi wajah,” sambungnya.

“Ada tiga kali tahapan pembayaran Rp 25 juta, Rp 25 juta, Rp 40 juta. Total Rp
90 juta, itu yang saya ingat pembayarannya (salah satunya) di tanggal 24 September 2018 bayarnya tapi yang lain saya lupa (tanggalnya). Saya bersama tim melihat bukti tersebut ada 7 anggota,” jelas Niko kembali.

“Lalu dibayarkannya gimana oleh terdakwa?,” tanya jaksa.

“Yang saya tahu dan ingat, pakai debit BCA atas nama Ratna Sarumpaet,” kata Niko.

Selain bukti pembayaran, Niko dan tim penyidik Polda Metro Jaya juga menemukan jadwal operasi Ratna Sarumpaet untuk operasi wajah.

“Itu terjadwal tanggal 21 (September) untuk Bu Ratna, operasi plastik untuk wajah,” ungkap Niko.

Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) dan pasal 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya, mengakibatkan hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.

Baca Juga :  Mantan Ketua PBHI Sulsel Sayangkan KPU Menolak Eksekusi Putusan Panwaslu
Facebook Comments