Categories: Internasional

Sidang Perdana Derek Chauvin, Pengadilan Tetapkan Uang Jaminan Rp 17,5 M

Infoasatu.com, Jakarta – Derek Chauvin, mantan polisi Minneapolis yang menjadi terdakwa utama kasus kematian George Floyd telah dihadirkan dalam sidang perdana. Pengadilan setempat menetapkan uang jaminan untuk Chauvin sebesar US$ 1,25 juta atau setara Rp 17,5 miliar.

Chauvin (44) dihadirkan secara virtual di hadapan hakim pengadilan Hennepin County di Minneapolis pada Senin (8/6) waktu setempat. Dalam sidang perdana ini, hakim Jeannice Reading mengabulkan permohonan jaksa soal penetapan uang jaminan sebesar US$ 1,25 juta, atau US$ 1 juta dengan syarat tertentu.

Dengan kata lain, besarnya uang jaminan untuk Chauvin bisa turun ke angka US$ 1 juta (Rp 14 miliar) jika syarat-syarat tertentu itu dipenuhi.

Syarat tertentu itu termasuk taat hukum, bersedia untuk hadir dalam sidang mendatang, tidak bekerja dalam kapasitas keamanan atau penegak hukum, menyerahkan senjata api atau amunisi dan setiap izin kepemilikan senjata api, tidak meninggalkan Minnesota dan tidak melakukan kontak dengan keluarga Floyd.

Pengacara yang mewakili Chauvin, Eric Nelson, menyatakan tidak keberatan dengan besarnya uang jaminan yang ditetapkan pengadilan itu.

Chauvin yang terekam kamera menekan lututnya ke leher Floyd selama nyaris 9 menit hingga menewaskannya pada 25 Mei lalu, ditangkap dan didakwa atas pembunuhan (murder) tingkat kedua dan pembunuhan tak disengaja (manslaughter) tingkat kedua.

Dalam sidang perdana ini, Chauvin dihadirkan via CCTV dari penjara keamanan maksimum Oak Park Heights, tempatnya ditahan. Dia tampak memakai masker dan tangannya diborgol. Dalam sidang yang berlangsung 11 menit ini, Chauvin hanya menjawab iya dan tidak untuk pertanyaan mendasar dari hakim seperti soal ejaan nama dan alamatnya.

Pembelaan terdakwa belum disampaikan pada sidang perdana, karena pengadilan di Minnesota mengatur bahwa pembelaan akan disampaikan pada agenda sidang selanjutnya. Sidang selanjutnya ditetapkan akan digelar pada 29 Juni mendatang.

Dalam sidang terpisah untuk tiga eks polisi lainnya yang didakwa membantu dan bersekongkol atas pembunuhan Floyd, pengacara ketiga terdakwa menyampaikan bahwa klien mereka hanyalah junior dari Chauvin, yang saat itu telah nyaris dua dekade mengabdi pada Kepolisian Minneapolis. Pengacara ketiga terdakwa lain menyatakan klien mereka berupaya mengintervensi secara verbal aksi Chauvin, namun mereka tak punya pilihan selain tunduk pada Chauvin yang paling senior.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Program Bantuan Keuangan Khusus untuk Desa Rp 200 Juta yang Dicanangkan Cagub Sulsel

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sri Rahayu Usmi merespon baik program…

2 hari ago

Debat Pilwalkot Mengusung Tema Peningkatan Kesejahteraan Pelayanan Inklusi dalam Bingkai NKRI

Infoasatu.com,Makassar--Debat perdana calon walikota dan wakil walikota Makassar akan dilaksanakan pada Sabtu 26 Oktober besok.…

2 hari ago

Puluhan Ribuan Komunitas dan Loyalitas INIMI DIA Memasang Banner dan Spanduk

Infoasatu.com,Makassar--Alat Peraga Kampanye (APK) Nomor urut 3 Paslon Walikota, Indira Yusuf Ismail – Wakil Wali…

2 hari ago

Pjs Wali Kota Makassar Ingatkan Netralitas ASN

Infoasatu.com,Makassar--Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menyampaikan himbauan di Masjid Nurul Ittihad terkait Netralitas…

2 hari ago

PWNU Sulsel Temui Pjs Wali Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pejabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menerima audiensi dari Panitia Pelaksana Musyawarah…

2 hari ago

Silaturahmi ke Kecamatan Biringkanayya, Pjs Wali Kota Tekankan Kelancaran Pelayanan Publik

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, melakukan kunjungan kerja di Kantor Kecamatan…

2 hari ago