Infoasatu.com, Makassar – Artis cantik Vanessa Angel menjalani sidang perdana hari ini. Vanessa dianggap telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila kepada mucikari prostitusi online Endang Suhartini alias Siska.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan. Kejati Jatim sudah menunjuk JPU R.A Dhini Ardhani untuk membacakan dakwaan.
Vanessa mengaku siap dan memang sudah menunggu sidang ini. Kuasa hukum Vanessa, Heru Andeska, yakin kasus Vanessa tidak akan terbukti di pengadilan.
“Kita sangat tunggu sidang perdana ini,” ujar Heru di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/4/2019).
Heru mengatakan terkait pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, yang menjerat Vanessa Angel, Heru ingin membuktikan berdasarkan dasar-dasar hukum yang Heru miliki.
“Terkait dengan mendistribusikan membuat dan dapat diakses dan yang membuat konten asusila, sejauh ini yang kita lihat di pemberkasan, tidak ada konten asusila, terus apa yang dijadikan permasalahan dalam perkara ini,” katanya.
Terkait beredarnya foto Vannesa Angel pada saat Vannesa ditangkap, Heru menerangkan bahwa foto tanpa buasana tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus Vanessa di Jawa Timur.
“Oh tidak ada, kita meski menyamakan persepsi dulu ya. Jangan sampai masyarakat awam berpikiran foto itu ada hubungannya dengan perkara di Jawa Timur ini. Bahkan foto itu sudah kami laporkan ke mabes Polri, bahwa foto itu sama sekali bukan kita yang menyebarkan,” lanjutnya.
Ia juga meyakini unsur-unsur dari pasal yang dijeratkan kepada kliennya, Vanessa Angel sama sekali tidak memenuhi unsur.
“Sejauh ini unsur yang disangkakan kepada dakwaan klien kami tidak memenuhi unsur,” ungkapnya.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment