Sidang Putusan Kasus Sunda Empire, Tiga Petinggi Divonis 2 Tahun Penjara
Infoasatu.com, Bandung – Sidang putusan kasus Sunda Empire digelar hari ini. Tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Ketiga petinggi divonis 2 tahun penjara.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020). Ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana hadir mendengarkan putusan tersebut.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun,” kata hakim saat membacakan amar putusannya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut ketiganya hukuman 4 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.
Usai membacakan putusan, hakim mempersilakan Rangga cs untuk mengambil sikap atas putusan hakim tersebut. Ia pun kemudian berdiskusi dengan pengacaranya Erwin Syahduddi.
“Saya mengambil sikap pikir-pikir,” ucap Rangga diikuti sikap yang serupa dari Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum.
“Baik, ada waktu tujuh hari. Bila tidak ada sikap, dinyatakan menerima putusan,” ujar hakim.