Sindikat Pemalsuan STNK di Jatim Dibongkar Polisi, 3 Tersangka Diamankan
Infoasatu.com, Surabaya – Sindikat pemalsuan surat kendaraan atau STNK di Jatim dibongkar polisi. Tim dari Opsnal Resmob Jogoboyo Unit II Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 3 tersangka dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan ketiga tersangka tersebut. Yang pertama Siti Khoiriyah, warga Dusun Krajan 011/002 Jenggawah, Jember. Lalu Rois Sudin, warga Desa Panggung Rejo, Gondang Legi, Kabupaten Malang. Terakhir Suparman, warga Kedungpadarengan, Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Para tersangka mengubah STNK kendaraan dengan data palsu serta sebagai pendukung agar pembeli mobil yakin dan percaya,” kata Truno, Minggu (9/8/2020).
Tak hanya itu, Truno menyebut untuk mengelabui korban, ketiganya juga menjual mobil dengan harga yang lebih miring dibanding aslinya. Tujuannya, agar pembeli tergiur.
“Mereka juga mengganti huruf atau angka yang ada di STNK mirip seperti aslinya, sehingga secara kasat mata pembeli tidak mengetahui bahwa STNK tersebut sudah diubah sendiri,” imbuhnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti beberapa STNK asli dan STNK yang sudah dipalsukan hingga mobil yang menggunakan nopol dan STNK palsu.
Namun Truno menyebut, pihaknya masih mendalami kasus ini. Misalnya terkait keuntungan yang diraup pelaku, hingga dari mana pelaku mendapatkan mobil sehingga bisa dijual dengan harga murah.
Sementara itu, ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2, hingga Pasal 264 ayat 2 KUHP.