Soni Ernata Alias Ustaz Maaher Resmi Ditahan Selama 20 Hari
Infoasatu.com, Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial, Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Ernata. Penahanan ini berlaku selama 20 hari.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono membenarkan informasi terkait penahanan ini. Ustadz bernama asli Soni Eranata resmi mendekam di sel tahanan Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Di tahan,” kata Argo, Jumat (4/12/2020).
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono memastikan bahwa Ustad Maaher telah menjalani rapid tes Covid-19. Selanjutnya Ustadz Maaher akan diperiksa oleh penyidik.
“Terkait hasil swab belum dapat laporan nanti akan kami tanyakan. Tapi yang jelas protab sudah dilaksanakan oleh penyidik setiap sekali lakukan penangkapan pasti dilakukan protokol kesehatan. Mulai Dilakukan rapid kemudian protokol kesehatan ketat pakai masker, jaga jarak itu sudah dilaksanakanan,” sebut Awi.
Sebelumnya, Polri menangkap Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian. Ia pun terancam 6 tahun penjara.
Adapun penangkapan ini berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang ITE, yaitu melalui akun Twitter @ustadzmaaher_, Ustadz Maaher mengunggah cuitan yang dianggap menghina kiai NU, Habib Luthfi bin Yahya.
Polisi menangkap Ustadz Maaher pada Kamis (3/12) dini hari pukul 04.00 WIB di kediamannya yang berlokasi di Cimanggu Wates, Kedungbadak, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan 4 handphone dan 1 buah KTP.