Pemerintahan

Soni Sumarsono, Penonaktifan Camat Kewenangan Wali Kota Demi Stabilitas Pemerintahan

Infoasatu.com, Makassar – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Soni Sumarsono mengatakan, penonaktifan camat adalah kewenangan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto. Alasannya, demi menjaga stabilitas pemerintahan di Makassar.

“Ini adalah diskresi,” kata Soni kepada wartawan di Baruga Karaeng Patingalloang Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Senin 11 Juni 2018.

Terkait nasib camat yang dinonaktifkan, kata Soni, akan dibentuk tim untuk segera memeriksa camat lewat sidang kode etik. Bisa dilakukan oleh pemerintah kota makassar atau Pemprov Sulsel.

“Kalau terbukti camat bersalah pasti akan dijatuhi sanksi,” katanya.

Soni tidak menyebutkan berapa lama proses sidang terhadap camat akan digelar. Tapi sampai ada sidang etik, para camat tetap dengan posisi saat ini.

“Nanti sidang yang putuskan apakah bisa dikembalikan atau tidak jabatannya” tutupnya. (*)

Facebook Comments
Baca Juga :  Wakil Wali Kota Tinjau RSUD Daya Pastikan Pelayanan Berjalan Baik

Idris Muhammad

referensi cerdas