Infoasatu.com, Makassar – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Soni Sumarsono mengatakan, penonaktifan camat adalah kewenangan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto. Alasannya, demi menjaga stabilitas pemerintahan di Makassar.
“Ini adalah diskresi,” kata Soni kepada wartawan di Baruga Karaeng Patingalloang Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Senin 11 Juni 2018.
Terkait nasib camat yang dinonaktifkan, kata Soni, akan dibentuk tim untuk segera memeriksa camat lewat sidang kode etik. Bisa dilakukan oleh pemerintah kota makassar atau Pemprov Sulsel.
“Kalau terbukti camat bersalah pasti akan dijatuhi sanksi,” katanya.
Soni tidak menyebutkan berapa lama proses sidang terhadap camat akan digelar. Tapi sampai ada sidang etik, para camat tetap dengan posisi saat ini.
“Nanti sidang yang putuskan apakah bisa dikembalikan atau tidak jabatannya” tutupnya. (*)
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…
Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…
Leave a Comment