Infoasatu.com, Makassar – Anggota DPRD Makassar Kasrudi melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2006 tentang pengelolaan zakat di Hotel Grand Town, Makassar, Senin (10/5/2021).
Dalam kesempatan itu, Kasrudi menjelaskan bahwa sebagai umat muslim memberikan zakat adalah sebuah kewajiban.
“Apalagi di bulan suci ramadan ini, kita umat Islam diwajibkan membayar zakat. Tentu ada berbagai macam zakat, ya saya kira kita semua tahun jenis zakat,” kata Kasrudi.
Anggota Komisi A itu menambahkan, bahwa dengan berzakat setidaknya sesama umat muslim yang tidak mampu bisa mendapatkan bantuan jelang idul fitri.
“Ini juga adalah momen untuk berbagi dengan saudara-saudara kita yang kurang mampu. Kita juga bisa merasakan begitu perihnya kehidupan mereka yang kurang mampu,” tuturnya.
Kasrudi berharap bahwa dengan adanya Perda tentang zakat tersebut, peserta yang hadir bisa memahami dan mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
“Zakat juga adalah potensi ekonomi yang sangat besar. Kalau hal ini bisa dikelola dengan baik, saya meyakini bahwa roda perekonomian di Kota Makassar bisa jauh lebih baik,” tutup Kasrudi.
Infoasatu.com, News - Anies Baswedan tetap menjadi figur favorit di Pancoran, Glodok, Jakarta Barat, yang…
Infoasatu.com,Makassar--Penyanyi berbakat Fitri berhasil menghibur peserta Heritage Run yang menjadi bagian dari rangkaian acara Jappa…
Infoasatu.com,Makassar--Perayaan Festival Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 semakin semarak dengan digelarnya ajang Heritage Run,…
Infoasatu.com,Makassar--Suasana penuh semangat menyelimuti Festival Jappa Jokka Cap Go Meh yang berlangsung meriah di Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pertama kali dalam Festival Jappa Jokka Cap Go Meh, menghadirkan Barongsai Competition tingkat Provinsi Sulawesi…
Infoasatu.com,Makassar--Pekan Olahraga Tradisional mengawali Perayaan Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 yang digelar di Sepanjang…
Leave a Comment