Infoasatu.com, Makassar – Anggota DPRD Makassar Kasrudi melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2006 tentang pengelolaan zakat di Hotel Grand Town, Makassar, Senin (10/5/2021).
Dalam kesempatan itu, Kasrudi menjelaskan bahwa sebagai umat muslim memberikan zakat adalah sebuah kewajiban.
“Apalagi di bulan suci ramadan ini, kita umat Islam diwajibkan membayar zakat. Tentu ada berbagai macam zakat, ya saya kira kita semua tahun jenis zakat,” kata Kasrudi.
Anggota Komisi A itu menambahkan, bahwa dengan berzakat setidaknya sesama umat muslim yang tidak mampu bisa mendapatkan bantuan jelang idul fitri.
“Ini juga adalah momen untuk berbagi dengan saudara-saudara kita yang kurang mampu. Kita juga bisa merasakan begitu perihnya kehidupan mereka yang kurang mampu,” tuturnya.
Kasrudi berharap bahwa dengan adanya Perda tentang zakat tersebut, peserta yang hadir bisa memahami dan mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
“Zakat juga adalah potensi ekonomi yang sangat besar. Kalau hal ini bisa dikelola dengan baik, saya meyakini bahwa roda perekonomian di Kota Makassar bisa jauh lebih baik,” tutup Kasrudi.
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memimpin apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi di Tugu MNEK Pantai…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar---Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto memimpin apel senin perdana pasca dirinya usai menjalani cuti…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kembali diterpa isu tak…
Infoasatu.com,Makassar--Moh Ramdhan Pomanto kembali aktif menjadi Wali Kota Makassar pascacuti dua bulan mengikuti kampanya Pemilihan…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi…
Leave a Comment