Infoasatu.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki menyebut pertumbuhan penduduk hunian di Kota Makassar hingga saat ini sudah semakin banyak dan menimbulkan kepadatan pemukiman. Sehingga keberadaan rumah susun memang sudah menjadi kebutuhan sebagai solusi mengatasi persoalan tersebut.
Hal itu ia sampaikan Rezki saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No. 2 tahun 2019 tentang Rumah Susun (Perda Rumah Susun), di Hotel Karebosi Premier (ex Condotel), Jumat (25/11/2022).
Menurutnya, Perda tentang rumah susun sebenarnya jauh kedepan, karena saat ini semakin banyak pertumbuhan penduduk dan lahan yang semakin menyempit.
“Makanya masyarakat harus sadar tetangga itu tidak hanya ada di kanan kiri atau depan belakang. Tetapi dengan adanya peraturan terkait rumah susun, maka konsep hunian sudah-diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Apalagi, kata Rezki, rumah susun memang diperuntukkan kepada masyarakat menengah ke bawah. Atau penduduk hunian dengan berpenghasilan rendah yang berdomisili di kota Makassar.
“Rumah susun ini juga terbilang murah. Sehingga sangat layak untuk warga kita-disediakan rumah susun bagi masyarakat dari luar daerah yang bekerja dan berdomisili di Kota Makassar,” terang Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal menyampaikan Perda tersebut dimaksudkan agar masyarakat benar-benar memahami bahwa ketika tinggal di rumah susun sudah diatur dalam peraturan daerah.
“Semua Perda itu tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan, apalagi dengan adanya aturan tentang penduduk hunian maka masyarakat lebih mudah lagi dalam memanfaatkannya,” kata Dahyal.
Karena itu, kata Dahyal, pemerintah daerah membentuk regulasi sebagai instrumen yang merupakan pelaksanaan aturan di atasnya. Misalnya undang-undang dasar, dan salah satu produk hukum yang akan di jalankan oleh pemerintah seperti aturan rumah susun.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan dan Pemukiman Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa menerangkan bahwa Makassar punya tiga rumah susun. Ketiga Rusun itu,dikelola oleh Pemerintah Kota, yaitu di Daya, Mariso Kelurahan Lette, dan Panambungan.
“Rumah susun-disiapkan untuk memenuhi masyarakat yang berpenghasilan rendah di bawah UMR. Kemudian bagi yang sudah menikah dan ada surat rekomendasi dari kelurahan setempat,” jelasnya.
Selain itu, ada empat jenis rumah susun, pertama rumah susun umum; rumah susun negara untuk aparatur; rumah susun khusus yang-diperuntukkan dengan alasan khusus. Misalnya korban bencana, dan rumah susun komersial untuk masyarakat umum seperti apartemen.
“Kemudian penetapan lokasi pembangunannya juga sudah di tetapkan dengan di kawasan pemukiman. Jadi tidak boleh di lokasi yang komersil apalagi di lahan yang khusus,” pungkas Nirman. (*)
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kembali diterpa isu tak…
Infoasatu.com,Makassar--Moh Ramdhan Pomanto kembali aktif menjadi Wali Kota Makassar pascacuti dua bulan mengikuti kampanya Pemilihan…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor tiga, Indira Yusuf Ismail dan…
Leave a Comment