Makassar

Sosialisasikan Perda No 7 Tahun 2015, DPRD Makassar: Kami Berharap Masyarakat Bisa Paham Soal Hukum

Infoasatu.com, Makassar – Anggota DPRD Makassar M Yunus HJ melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Yunus menggelar kegiatan tersebut di Hotel Almadera bersama warga Kecamatan Ujung Tanah dengan penerapan protokol kesehatan ketat, Jumat (28/5/2021).

Yunus menyampaikan bahwa hadirnya Perda bantuan hukum ini, karena pemerintah ingin meringankan warga yang berperkara hukum tetapi tidak mampu membayar pengacara dalam prosesnya.

“Selain itu, kami juga berharap bahwa masyarakat kita bisa melek atau paham soal hukum. Inilah kenapa kita gelar Sosper untuk memberikan pemahaman ke mereka,” ujar Yunus.

Yunus melanjutkan bahwa para peserta ini bisa menjadi corong untuk warga lainnya di wilayahnya masing-masing, untuk memberikan pemahaman soal Perda tersebut.

“Jumlah warga di Ujung Tanah ada kurang 30 ribu jiwa. Nah, ini tidak mampu kita undang semua. Harapan saya, bapak ibu yang hadir ini bisa menyampaikan ke tetangga atau keluarga tentang Perda bantuan hukum ini,” tutur Yunus.

Sementara salah satu narasumber, Abdul Azis mengatakan alasan lahirnya Perda ini karena, ada banyak warga Makassar yang berperkara hukum tetapi tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar pengacara.

“Kita ingin warga yang berperkara hukum tetapi tidak mampu bisa mendapatkan keadilan dengan bantuan yang didanai oleh Pemerintah Kota,” katanya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Arifin Dg. Kulle Kunjungi Kelurahan Manuruki: Banyak Warga Keluhkan Jalan dan Drainase