Sosialisasikan Perda Pengelolaan Zakat, Ketua DPRD Makassar: Menjadi Kewajiban Kita Untuk Senantiasa Berzakat
Infoasatu.com, Makassar – Ketua DPRD kota Makassar, Rudianto Lallo (RL) mensosialisasikan peraturan daerah Kota Makassar nomor 5 tahun 2006 tentang pengelolaan zakat di hotel Yasmin Makassar, Sabtu (01/05/2021)
Kegiatan ini menghadirkan dua pemateri diantaranya Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, Anis Zakaria Kama, mantan anggota DPRD kota Makassar Jufri Pabe dan dipandu langsung oleh moderator Sukarno Lallo
Dalam sambutannya, RL sapaan akrab Rudianto Lallo, mengingatkan pentingnya menyalurkan zakatnya. Apalagi saat ini memasuki bulan suci Ramadan.
“Menjadi kewajiban kita untuk senantiasa berzakat apa lagi kita memiliki harta yang lebih, itu penting dikeluarkan, jangan sampai kita punya banyak harta tapi tidak mau berzakat,” kata RL.
Sementara itu, pemateri pertama Anis Zakaria Kama mengatakan Perda ini diatur regulasi terhadap sistem pengelolaan, penyeluran dan siapa yang berhak memberi zakat.
Dengan adanya Perda tersebut, Lanjut Anis Zakaria, pengelolaan zakat di kota Makassar dapat dilakukan dengan baik.
“Pengelolaan zakat tahun ini sudah berjalan dengan baik dengan adanya perda no 05 tahun 2005 ini,” ungkapnya.
Untuk pemateri kedua, Jufri Pabe menekankan berzakat akan membuat harta yang kita punya menjadi berkah untuk kehidupan.
“Zakat ini membuat hidup kita lebih berkah,” tutur Jufri.