‘Stop Kriminalisasi Jurnalis dan Aktivis’, AJI Jakarta Lakukan Aksi Jalan Mundur
Infoasatu.com, Jakarta – Terkait kasus yang menimpa jurnalis Dandhy Dwi Laksono serta dugaan kekerasan terhadap jurnalis, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melakukan aksi jalan mundur di kawasan bundaran HI, Jakarta Pusat. Dengan membentangkan spanduk bertuliskan ‘Stop Kriminalisasi Jurnalis dan Aktivis’, massa melakukan aksinya di tengah kerumunan pengunjung Car Free Day (CFD).
Aksi tersebut dimulai dari depan pos polisi di depan bundaran HI dan mengitari Tugu Selamat Datang, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2019). Dalam aksinya, massa menuntut dihentikannya kasus yang menimpa Dandhy.
Saat berjalan mundur, massa tidak melontarkan orasi apapun. Ada beberapa massa yang memukul kentongan sebagai simbol ‘tanda bahaya atau perhatian’.
Jekson Simanjuntak, koordinator aksi ini mengatakan, aksi jalan mundur ini merupakan respons mereka terhadap kondisi demokrasi Indonesia yang semakin memburuk. Aksi ini juga sebagai bentuk solidaritas terhadap kasus Dandhy Laksono.
“Pagi ini kita dari Aliansi Jurnalis Independen, Jakarta khususnya, melakukan sebenarnya aksi solidaritas untuk menuntut atau mendesak polisi segera menghentikan kasus yang dialami oleh anggota AJI Jakarta juga yaitu Dandhy Dwi Laksono. Karena kita merasa bahwa apa yang dilakukan terhadap Dandhy ini sangat jauh dari apa yang kita harapkan dari demokrasi kita,” kata Jekson Simanjuntak di lokasi.
Menurut Jekson, penangkapan Dandhy merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Hal ini juga akan mengancam orang-orang yang ingin menyuarakan kebenaran di muka publik.
“Terkait cara penangkapannya kita rasa itu sangat bertentangan ya. Kita mencatat di sini Dandhy itu dijadikan tersangka itu dengan tuduhan pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan atas pasal 14 dan pasal 15 KUHP karena menulis di media sosial twitter mengenai situasi Papua. Kita merasa bahwa ini merupakan ancaman kebebasan berekspresi. Ancaman terhadap kita untuk menyuarakan sebuah kebenaran,” ujarnya.
Jekson juga mengatakan, AJI Jakarta akan meminta Komnas HAM dan Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik kepolisian terkait penangkapan Dandhy ini. Ia juga mendesak pihak kepolisian untuk menghentikan dugaan kriminalisasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap aktivis, mahasiswa, hingga jurnalis.
“Penangkapan ini kita anggap juga sangat bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Kita juga meminta Komnas HAM dan Ombudsman untuk memeriksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran HAM dan mal administrasi yang terkait dengan penangkapan Dandhy. Terakhir kita mendesak Kapolri untuk menghentikan segera segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis, mahasiswa dan juga pers,” pungkasnya.