Infoasatu.com, Surabaya – Suami yang tega jual istri, menawarkan istrinya di media sosial Facebook untuk layanan bermain seks bertiga (threesome). M Amin Santoso, saat di mintai keterangan, menyebutkan tarif yang ia tawarkan untuk layanan ini.
“Saya posting foto (istri), kemudian diinbox, kamu mau main dapat uang. Baru pertama ini langsung dikasih Rp 2 juta,” kata Amin, Senin (8/7/2019).
Amin sendiri mengaku mempunyai ide ini karena sering melihat akun facebook berbau seks yang isinya menawarkan ajakan melakukan hubungan. Ia kemudian mencoba menawarkan istrinya.
“Pelaku mem-posting layanan seksual bertiga (threesome), istrinya dilibatkan juga dalam kegiatan tersebut dengan tarif Rp 2 juta,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Ruth Yeni kepada wartawan di Polrestabes Surabaya.
Tawaran itu diterima Amin yang berakhir dengan penangkapan terhadap dirinya. Polisi mengamankan barang bukti uang Rp 2 juta, tiga celana dalam, 1 bra milik korban, bill hotel serta 1 buah handphone dan surat nikah milik tersangka dan korban.
Atas perbuatannya, Amin terancam terjerat pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment