Kriminal

Tahanan Polrestabes Medan Tewas Dianiaya, Korban Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem

Infoasatu.com, Medan – Tahanan Polrestabes Medan, Hendra Syahputra, tewas akibat dianiaya sesama tahanan, Hisarma Pancamotan Manalu. Dalam persidangan terungkap, korban dipaksa terdakwa untuk masturbasi menggunakan balsem.

Dalam dakwaan jaksa disebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu bersama terdakwa lainnya (penuntutan dilakukan secara terpisah) melakukan penganiayaan saat berada di dalam ruang tahanan Polrestabes Medan.

Dalam dakwaan itu dijelaskan peristiwa itu terjadi pada bulan November 2021. Saat itu korban Hendra Syahputra diminta membayar uang kebersamaan oleh sesama tahanan sebesar Rp 2 juta.

Hendra yang tidak memiliki uang kemudian diminta untuk menghubungi keluarganya. Namun tidak ada yang mau memberikan uang sehingga Hendra dipukul hingga disuruh masturbasi menggunakan balsem oleh terdakwa.

“Almarhum Hendra Syahputra disuruh masturbasi dengan menggunakan balsem tersebut,” tulis jaksa dalam dakwaan.

Tak sampai di situ, korban masih dianiaya beberapa kali hingga akhirnya sakit. Ketika sakit, korban dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia.

Jaksa kemudian mendakwa bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau ketiga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Facebook Comments
Baca Juga :  Dua Pengedar Obat-obatan di Cirebon Diringkus Polisi, Barang Bukti Ribuan Obat Siap Edar