Tahukah Kamu, Sosok Pencetus THR dan Sejarahnya?

Infoasatu.com, Makassar – Sebuah momen yang paling dinantikan oleh orang Indonesia adalah uang THR alias Tunjangan Hari Raya. THR sudah menjadi kultural dan hukumnya wajib bagi setiap instansi baik pemerintah maupun non-pemerintah untuk membayarkannya menjelang musim lebaran.

Tapi, tahukah kamu sejarah mengenai THR itu sendiri, siapa pencetus atau yang pertama kali memberi inisiatif?

Pencetus THR

Usulan THR muncul dari seorang tokoh pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.

Adalah Soekiman Wirjosandjojo, seorang politikus yang berasal dari partai Masyumi sekaligus Mendagri yang menelurkan ide tentang tunjangan kesejahteraan ini pada tahun 1952.

Awalnya, THR hanya diberikan kepada para pamong pradja –sekarang dikenal dengan PNS atau ASN. Maksudnya, agar para Pamong itu tersentuh hatinya dan mau mendukung kabinet yang sedang berjalan.

Selain itu, hal ini juga menjadi bentuk perhatian pemerintah agar mereka menilai pemerintah yang ada telah memberikan pelayanan terbaik melebihi pemerintahan kabinet sebelumnya, yaitu Kabinet Moh. Natsir.

THR saat pertama kali diadakan hanya berkisar pada Rp125-200. Kira-kira senilai Rp1,2-2 juta saat ini. Tak hanya sebatas itu, pemerintah juga memberikan tunjangan lain berupa bahan pokok seperti beras.

Akan tetapi, pemberian THR dan tunjangan ini justru melahirkan kecemburuan pada kaum buruh. Mereka menganggap jika buruh juga telah bekerja keras untuk perusahaan swasta negara namun tidak mendapat perlakuan atau perhatian sama dari pemerintah.

Hingga akhirnya terjadilah demo serta aksi mogok kerja di kalangan buruh. Lantas katena kejadian itu, THR akhirnya menjadi langgeng, bisa bertahan hingga detik ini dan berlaku bagi semua pekerja, baik swasta maupun di instansi pemerintahan.

Pada tahun 1994, pemerintah lalu menuangkan peraturan secara resmi mengenai tunjangan ini. Pada kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tersebut dijelaskan bahwa pegawai yang sudah bekerja lebih dari 3 bulan wajib mendapatkan tunjangan. THR yang diterima juga disesuaikan dengan lamanya masa kerja, sedangkan untuk pekerja yang sudah satu tahun mengabdi mendapat THR sebesar 1 bulan gaji kerja.

Pada tahun 2016, peraturan ini mengalami revisi ulang. Pekerja yang sudah bekerja selama satu bulan sudah layak mendapat THR. Hal tersebut tak hanya berlaku bagi karyawan tetap saja, tetapi juga pekerja kontrak. Dari sana, THR terus hidup dan menjadi kado tersendiri bagi para pekerja menjelang hari lebaran tiba. (*)

Facebook Comments
Idris Muhammad

referensi cerdas

Leave a Comment

Recent Posts

Danny Pomanto Tidak ada Persiapan Khusus Jelang Debat Kandidat

Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulsel Danny Pomanto tidak ada persiapan khusus jelang debat kandidat. Wali Kota Makassar…

14 jam ago

Video Relawan Tak Dapat Makanan, Jubir INiMI : Konsumsi Sudah Terbagi Sesuai Kelompok Komunitas

Infoasatu.com,Makassar--Juru Bicara INIMI Andi Esse, menyampaikan soal terkait video yang beredar ada relawan tak dapatkan…

14 jam ago

Camat Bontoala didampingi Kepala Dinsos Kota Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran di Jalan Laiya

Infoasatu.com,Makassar--Camat Bontoala Andi Akhmad Muhajir Arif didampingi Kepala Dinsos Kota Makassar Ita Isdiana Anwar, Lurah…

14 jam ago

Pj Sekda Kota Makassar Hadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Makassar, Irwan Adnan, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat…

15 jam ago

Ilham Fauzi: Pejalan Kaki Harus Mendapat Prioritas Tertinggi

Infoasatu.com,Makassar--Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi mengungkapkan bahwa dalam hierarki pengguna jalan, pejalan kaki…

16 jam ago

Danny-Azhar Membawa Visi Selamatkan Sul-Sel dari Jerat Kemiskinan ,Kemelaratan dan Ketidakadilan Pembangunan

Infoasatu.com,Makassar--Hari ini, Ahad (27/10), tepat sebulan sejak pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan…

2 hari ago