Tak Punya IMB, Kadis Tata Ruang Ancam Tindak Rumah Makan Si Mantan
Infoasatu.com, Makassar – Rumah Makan (RM) Sambal Gami Si Mantan yang berdiri di depan Kampus Unismuh Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, berbuntut panjang.
Pasalnya, rumah makan tersebut tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Wah! Belum ada IMB, kalau dia mengaku punya IMB itu tidak benar. Kami telah memberikan teguran, dan besok langsung kami tegur (kembali) masalah ini,” kata Kepala Dinas Tata Ruang Fahyuddin Yusuf, Kamis, (14 September 2022).
Fahyuddin mengaku akan mengawal hal ini, dan jika peringatan yang diberikan tak diindahkan maka pihaknya tak segan-segan mengambil tindakan tegas.
Sementara itu, Aktivis Makassar, Kasmirullah Amrin menerangkan bahwa RM tersebut bandel dan tak taat aturan main pemerintah. Pihaknya meminta RM tersebut tak main-main dengan aturan pemerintah.
“Dari informasi yang kami dapatkan, pihak Rumah Makan itu mengklaim bahwa usahanya telah mengantongi IMB sementara pihak PTSP menyatakan bahwa RM Sambal Gami Si Mantan belum tercatat memiliki IMB,” kata Kasmirullah.
Kasmir menjelaskan bahwa IMB yang digunakan oleh RM tersebut tidak sesuai, karena IMB-nya adalah IMB lama yang berstatus rumah tempat tinggal.
“Sehingga dari IMB rumah tinggal kemudian beralih menjadi rumah makan, dan setelah peralihan ke rumah makan inilah yang tidak memiliki IMB sesuai dengan pemanfaatannya,” tambah Kasmir. (*)