Infosatu.com, Bulungan – Lima orang penambang emas ditemukan tewas di tambang ilegal blok Nipah-Nipah, Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Bulungan, Kalimantan Utara (Kalut). Kelimanya diduga terkena longsoran tanah.
“Tiga korban ditemukan pada Senin malam (19/10) kemudian dibawa ke Puskesmas Sekatak, kondisi meninggal dunia akibat longsoran tanah di dalam lobang di lokasi Nipah-Nipah Desa Sekatak,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Utara AKBP Budi Rachmat, Selasa (21/10/2020).
Adapun tiga korban yang dibawa ke Puskesmas Sekatak yakni Arfa (23) warga Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Lalu, Ichsan (20) warga Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Muhamad Fuad (25) warga Kecamatan Bone-Bone Kabupaten Luwu Utara, Sulsel.
Kemudian pada hari Selasa (20/10) sekitar pukul 01.00 Wita juga telah dievakuasi dari dalam lobang tambang dua orang korban tewas dan langsung dibawa ke Puskesmas Sekatak. Keduanya yakni Yusuf Acco (26) warga Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara dan Suryadi (20) warga Kabupaten Luwu Utara, Sulsel.
Kelima orang korban telah divisum di Puskesmas Sekatak. Pihak keluarga akan memulangkan jenazah ke kampung halaman masing-masing di Sulawesi Selatan.
“Evakuasi korban dari dalam lobang berjalan aman,” ujar Budi.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment