Categories: PilkadaPOLITIK

Tangis Margarito Kamis Saat Bersaksi Melihat Ketidakadilan Pilkada Makassar

Infoasatu.com, Makassar – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis yang dikenal tegas dan kritis, ternyata luluh juga di ruang sidang sengketa Pilkada Makassar. Sikap kesewenang-wenangan hakim PTTUN dan Mahkamah Agung (MA) jadi penyebabnya.

Margarito Kamis

Ya, Margarito Kamis,  juga manusia biasa. Ketegaran lelaki asal Ternate ini pun luluh. Air matanya tak terbendung. Sambil menunduk ia pun menangis. Suasana di ruang sidang lantai satu sesaat, hening. Beberapa kali Margarito menarik nafas panjang.

Mantan staf Khusus Menteri Sekretaris Negara tahun 2006 hingga 2007 itu tertunduk sejenak. Buru-buru ia mengambil tisu dari saku belakang celana jeans warna hitam yang ia kenakan. Tisu bekas yang sudah lusuh itu lalu diusap ke matanya yang sembab, juga hidungnya. Beberapa kali ia memperbaiki duduknya. Lalu, sejenak ia  menengadah ke atas,  menatap langit-langit ruang sidang dengan tangan dilipat kedada, menahan tangis.

Ia kemudian melanjutkan menjawab pertanyaan para kuasa hukum calon walikota dan wakil walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari selaku pemohon pada sengketa Pilkada Makassar ini dengan suara terbata-bata.

Margarito memang sempat terbawa emosi saat menjadi saksi pada musyawarah sengketa Pilkada Makassar di kantor Bawaslu Jalan Anggrek Makassar, Minggu (6/5/2018) sore.

Akademisi yang pernah dibimbing oleh almarhum Prof. Baharuddin Lopa saat meraih gelar sarjana dengan konsentrasi Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate ini mengaku tidak tahan melihat hukum dipermainkan oleh para penegak hukum di negeri ini.

‘’Sejak kecil saya dididik oleh orang tua saya. Oleh agama saya  juga diajarkan untuk menegakkan kebenaran. Mengatakan yang benar itu benar, dan yang salah itu salah. Kalau saya di KPU saya tidak akan laksanakan putusan MA dan PTTUN. Sekalipun saya dipecat. Bahkan di DKPP-kan   sekalipun saya tidak takut. Sebab itu putusan salah. Koq berani  mereka menjalankan putusan yang salah,” tegas pria  kelahiran 31 Desember 1964 ini dengan suara terbata-bata menahan tangis di depan persidangan.

‘’Ini ada apa?  Tidak bisa dibiarkan hal seperti ini terjadi. Negara ini akan hancur kalau sesuatu yang salah dibiarkan. Apalagi ini terkait masalah hukum,” lanjut Margarito, geram.

Menurut alumni pasca sarjana Universitas Hasanuddin (Unhas), ini putusan KPU Makassar yang mendiskualifikasi pasangan calon walikota dan wakil walikota di Pilwali Makassar 2018 Moh Ramdhan Pomanto dan Indira mulyasari Paramastuti adalah keputusan yang salah.

‘’Saya sangat yakin ini keputusan salah, tapi koq dipaksakan. Ini KPU, koq berani menjalankan aturan yang salah. Soal pasal 71 itu adalah kewenangan Bawaslu, bukan PTTUN,” cetus Margarito yang meraih Gelar Doktor di Universitas Indonesia.(UI) ini.

Margarito menegaskan PTTUN sebenarnya tidak punya kewenangan menyidangkan perkara yang sudah diputuskan oleh Bawaslu. Menurutnya kesalahan yang dilakukan oleh KPU, PTTUN dan MA adalah putusan yang sangat fatal.

‘’Karena itu saya menyatakan bahwa pasangan calon di Pilwali Makassar tetap dua pasang calon. Ini  sesuai penetapan KPU yang pertama. Adanya putusan dari KPU yang mendiskualifikasi salah satu paslon adalah putusan yang fatal. Apalagi pada putusan MA sangat jelas telah salah mencantumkan nama  Mohammad Ramadhan Pomanto yang seharusnya Mohammad Ramdhan Pomanto,” ungkap Margarito.

Di bagian lain ia menjelaskan bagaimana KPU menyatakan pertimbangannya tidak memenuhi syarat sementara KPU sendiri sebelumnya yang memutuskan dua pasangan calon di Pilwali Makassar.

‘’Semua persayaatan sudah terpenuhi sesuai tahapan. Kemudian ada putusan penetapan berikutnya yang mendiskualifikasi satu paslon yang mengacu pada putusan MA, yang menurut saya adalah putusan yang salah. KPU itu menggunakan hukum apa?” tanya Margarito.

Terkait telah keluarnya SK pembatalan DIAmi di Pilwali Makassar, menurut Margarito adalah sebuah kesalahan. Sebab  nama pada putusan MA yang dijadikan dasar mendiskualifikasi paslon DIAmi salah mencangtumkan nama.

‘’Putusan itu kan atas nama Mohammad Ramadhan Pomanto tapi di putusan MA menyebut nama Mohammad Ramadhan Pomanto. Jadi putusan ini salah alamat,” ujar Margarito. (*)

Facebook Comments
Idris Muhammad

referensi cerdas

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail Ingatkan Warga Jadi Pemilih Cerdas dan Jaga Pemilu Damai

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…

5 jam ago

Indira Yusuf Ismail Tegaskan Visi Nyata Revitalisasi Ekonomi Biru Berbasis Teknologi Hijau Dengan Pelatihan Digital Marketing UMKM

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…

5 jam ago

Arwin Azis Hadiri Puncak Peringatan HUT Kabupaten Gowa ke 704

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…

1 hari ago

Tinjau Program Sabtu Bersih, Andi Arwin Azis Harap Program Tetap Berlanjut

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…

2 hari ago

Muhammadiyah Titipkan Keberlanjutan Program Keimanan pada Indira Yusuf Ismail

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…

2 hari ago

KKB NTT Sulsel Nyatakan Dukungan untuk INIMI- DIA

Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…

2 hari ago