HUKUMKriminal

Tembak Teman Facebook karena Beda Pilpres, Idris Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Infoasatu.com, Makassar – Seorang pria di Sampang, Madura, Jawa Timur, nekat menembak seorang anggota panitia penyelenggara pemilu hingga tewas.

Hal itu terjadi pada Rabu (21/11/2018) silam, Idris (tersangka) sempat cekcok dengan Subaidi (korban) melalui media sosial Facebook karena perbedaan pilihan calon presiden.

Nampaknya dendam dengan postingan video yang menyudutkan dirinya, Idris pun merencanakan aksinya. Dengan modus ingin menggunakan jasa korban yang juga merupakan ahli gigi, Idris meminta Subaidi untuk datang memasang gigi untuknya.

Korban pun diarahkan oleh tersangka untuk melintasi area yang menjadi tempat eksekusi direncanakan. Di lokasi, tersangka melancarkan aksinya dengan menembak korban menggunakan sebuah senjata api jenis Barreta.

Subaidi sempat mendapatkan perawatan medis. Namun, karena tembakan yang berhasil mengenai dada bagian kirinnya, ia tidak berhasil diselamatkan.

Pada 27 November 2018, Idris berhasil ditangkap aparat kepolisian setempat karena aksi kejamnya itu. Saat sidang, jaksa menuntut agar Idris dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup.

Hari ini, Rabu (03/04/2019), Idris kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampang. Hakim mengabulkan tuntutan jaksa dan menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak memiliki senjata api dan amunisi, menjatuhkan hukuman seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Budi Setyawan didampingi hakim I Gde Perwata dan Afrizal.

Facebook Comments
Baca Juga :  Menlu Thailand Ucapkan Selamat Pada Rakyat Indonesia