Temukan Pelanggaran KPU, Bawaslu Minta Situng Tetap Dipertahankan
Infoasatu.com, Jakarta – Dalam persidangan yang digelar terkait laporan BPN yg menduga adanya kecurangan pada situng KPU, Bawaslu memutuskan KPU telah melanggar administrasi pemilu. KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (situng).
“Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng,” kata ketua majelis hakim, Abhan, di kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Bawaslu meminta KPU memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data ke situng.
“Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng,” ujarnya.
Bawaslu mengatakan keberadaan situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu menyarankan agar situng dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan informasi.
“Meskipun demikian, KPU dalam menggunakan aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data,” kata anggota majelis, Ratna Dewi Petalolo.
Selanjutnya, sidang di tunda. Sidang putusan akan digelar besok, Jum’at 17 Mei.
Sebelumnya, aduan laporan adanya kecurangan dalam situng KPU diajukan BPN pada Kamis (2/5). Laporan itu teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Dalam laporannya, BPN juga meminta agar Situng KPU dihentikan.
Hello. I have checked your infoasatu.com and i see you’ve got some duplicate
content so probably it is the reason that you don’t rank hi in google.
But you can fix this issue fast. There is a tool that rewrites articles like human, just search in google: miftolo’s tools