Tepis Pembodohan Soal Hukum, Warga Tetap Sosialisasikan Kolom Kosong

Infoasatu.com. Makassar – Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2018 tak lama lagi akan berlangsung. Tepat tanggal 27 Juni mendatang, hak pilih warga Makassar akan menjadi penentu arah pembangunan kota berjuluk Anging Mammiri ini.

Pada pemilihan kepala daerah kali ini hanya diikuti satu konstestan pasangan calon (paslon) Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi Cicu). Meski demikian, gerakan memilih kolom kosong atau kotak kosong tak terbendung.

Salah satu anggota Pemuda Relawan, Wahyu Athaya mengaku isu hukum yang dimainkan segelintir oknum tertentu tidak menyurutkan niat dan semangatnya mendukung, menyosialisasikan hingga memenangkan kolom kosong di Pilwalkot Makassar kali ini.

Menurutnya, isu hukum hanya upaya untuk menakut-nakuti warga Makassar agar tidak untuk menyosialisasikan dan mencoblos kolom kosong.

“Saya juga heran apa tujuan isu hukum tersebut. Kalau hanya untuk menakuti warga, itu isu murahan. Masyarakat sekarang sudah cerdas. KPU saja tetap mengakomodir kolom kosong, jadi kalau menyosialisasikan apa landasan hukumnya ?,” pungkasnya, Selasa (19/6/2018).

Isu tersebut diakuinya terus dimainkan sejumlah oknum utamanya di media sosial (medsos), facebook. “Di grup-grup pemilihan wali kota terkadang ada yang membahas hal itu, namun nyatanya masyarakat menanggapinya dengan menjelaskan aturan yang diatur KPU,” sambung Wahyu.

Untuk diketahui, Komisioner KPU RI, Ilham Saputra sebelumnya mengatakan, untuk Pilkada Kota Makassar tetap akan disediakan dua kolom dalam surat suara nanti saat pencoblosan. Pertama, kolom surat suara untuk pasangan calon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.

“Kolom kedua surat suara kosong tidak ada gambar,” ujar Ilham saat dihubungi wartawan, Senin (18/6/2018).

Menurut dia, memang dalam undang-undang diperbolehkan salah satu kandidat pasangan calon kepala daerah bertarung melawan kotak kosong.

“MK (Mahkamah Konstitusi) memperbolehkan, undang-undang juga ada,” katanya.

Dengan begitu, kata Ilham, KPU tentu sebagai pelaksana undang-undang akan menaati dan menjalankannya yakni dengan mencetak surat suara salah satu kandidat calon dan kolom gambar kosong. 

“Ya KPU menyediakanlah, memfasilitasi dong. Kan di undang-undang ada. KPU tentu saja kita hanya menjalankan undang-undang, ya dengan cara surat suara satu pasangan calon dan satu kolom surat suara kosong,” jelasnya. (*)

Facebook Comments
Darwis

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago