Categories: HUKUMMEGAPOLITAN

Terbongkar, Dua Pegawai KPK Terlibat Perselingkuhan!

Infoasatu.com, Jakarta – Dua pegawai KPK terlibat perselingkuhan. Perselingkuhan itu terbongkar setelah suami salah satu pegawai KPK itu melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Perselingkuhan itu dilakukan oleh seorang jaksa berinisial D dengan pegawai KPK yang bertugas sebagai admin dengan inisial S. Salah satu anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan mengenai putusan itu.

“Ya, benar,” kata Syamsuddin Haris, Selasa (5/4/2022).

Disebutkan dalam petikan putusan itu bila awal mula perselingkuhan D dengan S dilaporkan oleh A selaku suami S. Dewas KPK lantas memproses keduanya secara etik.

“Menimbang bahwa Terperiksa I (S) dan Terperiksa II (D) berdasarkan pengaduan dari saksi (A), yang dalam hal ini merupakan suami sah Terperiksa I (S), yaitu keduanya melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas,” demikian tertulis dalam petikan putusan tersebut.

Majelis etik yang terdiri dari Tumpah H Panggabean sebagai ketua dibantu dua anggota, yaitu Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris, telah mengadili perkara ini. 

Dalam persidangan terdapat sejumlah saksi yang telah diperiksa mulai Direktur Penuntutan KPK hingga ibu mertua dan adik ipar S, termasuk petugas kamar salah satu penginapan di Jakarta Utara.

Singkatnya, perkara itu diketok pada 7 Maret 2022. Majelis etik kemudian membacakan putusan pada Kamis, 10 Maret 2022. Baik D maupun S dinyatakan terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang isinya sebagai berikut:

(n) Menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi

Keduanya lantas disanksi berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Selain itu Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.

“Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 oleh kami selaku Ketua Majelis Tumpak H Panggabean, Indriyanto Seno Adji selaku anggota dan Syamsuddin Haris selaku anggota yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal 10 Maret 2022,” demikian disebutkan dalam petikan putusan itu.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

5 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago