Infoasatu.com, Bandung – Polisi menangkap seorang pria bernama Muliono di Bandung lantaran menjadi pengguna dan penjual narkoba jenis sabu. Pelaku kini divonis 6 tahun penjara karena terbukti bersalah.
“Putusannya semalam, 6 tahun,” kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan, Jumat (8/10/2021).
Selain dipenjara 6 tahun, Muliono juga harus membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana penjara 4 bulan.
“Denda Rp 1 miliar subs 4 bulan,” ujar Immanuel.
Muliono awalnya ditangkap personel Polres Belawan pada 5 April 2021. Dia ditangkap bersama beberapa orang rekannya.
Pada penangkapan itu, Muliono mengakui menjual sabu. Dia mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang yang masih diburu polisi.
Dari penjualan itu, terdakwa menyebut mendapatkan upah Rp 100 ribu. Selain itu, terdakwa mendapat narkoba untuk digunakan sendiri.
Infoasatu.com, News - Anies Baswedan tetap menjadi figur favorit di Pancoran, Glodok, Jakarta Barat, yang…
Infoasatu.com,Makassar--Penyanyi berbakat Fitri berhasil menghibur peserta Heritage Run yang menjadi bagian dari rangkaian acara Jappa…
Infoasatu.com,Makassar--Perayaan Festival Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 semakin semarak dengan digelarnya ajang Heritage Run,…
Infoasatu.com,Makassar--Suasana penuh semangat menyelimuti Festival Jappa Jokka Cap Go Meh yang berlangsung meriah di Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pertama kali dalam Festival Jappa Jokka Cap Go Meh, menghadirkan Barongsai Competition tingkat Provinsi Sulawesi…
Infoasatu.com,Makassar--Pekan Olahraga Tradisional mengawali Perayaan Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 yang digelar di Sepanjang…
Leave a Comment