Kasus Narkoba

Terbukti Bersalah, Pengguna-Penjual Sabu di Bandung Divonis 6 Tahun Penjara

Infoasatu.com, Bandung – Polisi menangkap seorang pria bernama Muliono di Bandung lantaran menjadi pengguna dan penjual narkoba jenis sabu. Pelaku kini divonis 6 tahun penjara karena terbukti bersalah.

“Putusannya semalam, 6 tahun,” kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan, Jumat (8/10/2021).

Selain dipenjara 6 tahun, Muliono juga harus membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana penjara 4 bulan.

“Denda Rp 1 miliar subs 4 bulan,” ujar Immanuel.

Muliono awalnya ditangkap personel Polres Belawan pada 5 April 2021. Dia ditangkap bersama beberapa orang rekannya.

Pada penangkapan itu, Muliono mengakui menjual sabu. Dia mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang yang masih diburu polisi.

Dari penjualan itu, terdakwa menyebut mendapatkan upah Rp 100 ribu. Selain itu, terdakwa mendapat narkoba untuk digunakan sendiri.

Facebook Comments
Baca Juga :  Polisi Gerebek Pesta Miras di Bandung, 15 Remaja Positif Narkoba