Infoasatu.com, Bandung – Polisi menangkap seorang pria bernama Muliono di Bandung lantaran menjadi pengguna dan penjual narkoba jenis sabu. Pelaku kini divonis 6 tahun penjara karena terbukti bersalah.
“Putusannya semalam, 6 tahun,” kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan, Jumat (8/10/2021).
Selain dipenjara 6 tahun, Muliono juga harus membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana penjara 4 bulan.
“Denda Rp 1 miliar subs 4 bulan,” ujar Immanuel.
Muliono awalnya ditangkap personel Polres Belawan pada 5 April 2021. Dia ditangkap bersama beberapa orang rekannya.
Pada penangkapan itu, Muliono mengakui menjual sabu. Dia mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang yang masih diburu polisi.
Dari penjualan itu, terdakwa menyebut mendapatkan upah Rp 100 ribu. Selain itu, terdakwa mendapat narkoba untuk digunakan sendiri.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sri Rahayu Usmi merespon baik program…
Infoasatu.com,Makassar--Debat perdana calon walikota dan wakil walikota Makassar akan dilaksanakan pada Sabtu 26 Oktober besok.…
Infoasatu.com,Makassar--Alat Peraga Kampanye (APK) Nomor urut 3 Paslon Walikota, Indira Yusuf Ismail – Wakil Wali…
Infoasatu.com,Makassar--Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menyampaikan himbauan di Masjid Nurul Ittihad terkait Netralitas…
Infoasatu.com,Makassar--Pejabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menerima audiensi dari Panitia Pelaksana Musyawarah…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, melakukan kunjungan kerja di Kantor Kecamatan…
Leave a Comment