Categories: Kriminal

Terbukti Curi Barang Bukti Emas 2 Kg, Pegawai KPK Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Infoasatu.com, Jakarta – Seorang pegawai KPK berinisial IGAS diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewas KPK. IGAS terbukti mencuri barang bukti kasus perkara korupsi berupa emas batangan yang beratnya hampir 2 kg.

“Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram 2 kilo,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean, Kamis (8/4/2021).

Tumpak menyebutkan, IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki kewenangan untuk menyimpan barang bukti dari perkara mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang.

“Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidak-tidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya, cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex-forex itu,” jelas Tumpak.

“Oleh karena itu, maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi, dengan telah kita putuskan dengan amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya, untuk kepentingan pribadinya, dan ini adalah suatu pelanggaran terhadap nilai-nilai integritas,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya itu, IGAS diberhentikan dengan tidak hormat. Perbuatan IGAS disebut Tumpak sudah mencoreng citra KPK.

“Dan karena perbuatannya, menimbulkan dampak yang sangat merugikan, berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara, dan sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal sebagai integritas yang tinggi sudah ternodai,” tuturnya.

“Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” lanjut Tumpak.

Tumpak menyebutkan IGAS kemudian mengembalikan sebagian emas yang digadaikan tersebut ke KPK. Sebagian emas yang digadaikan itu disebut senilai sekitar Rp 900 juta.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Program Bantuan Keuangan Khusus untuk Desa Rp 200 Juta yang Dicanangkan Cagub Sulsel

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sri Rahayu Usmi merespon baik program…

2 hari ago

Debat Pilwalkot Mengusung Tema Peningkatan Kesejahteraan Pelayanan Inklusi dalam Bingkai NKRI

Infoasatu.com,Makassar--Debat perdana calon walikota dan wakil walikota Makassar akan dilaksanakan pada Sabtu 26 Oktober besok.…

2 hari ago

Puluhan Ribuan Komunitas dan Loyalitas INIMI DIA Memasang Banner dan Spanduk

Infoasatu.com,Makassar--Alat Peraga Kampanye (APK) Nomor urut 3 Paslon Walikota, Indira Yusuf Ismail – Wakil Wali…

2 hari ago

Pjs Wali Kota Makassar Ingatkan Netralitas ASN

Infoasatu.com,Makassar--Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menyampaikan himbauan di Masjid Nurul Ittihad terkait Netralitas…

2 hari ago

PWNU Sulsel Temui Pjs Wali Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pejabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menerima audiensi dari Panitia Pelaksana Musyawarah…

2 hari ago

Silaturahmi ke Kecamatan Biringkanayya, Pjs Wali Kota Tekankan Kelancaran Pelayanan Publik

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, melakukan kunjungan kerja di Kantor Kecamatan…

2 hari ago