Infoasatu.com, Makassar – Rombongan Anggota DPRD Kab. Sidrap melakukan kunjungan kerja ke kantor DPRD Kota Makassar. Wakil Ketua II DPRD Kab Sidrap, A. Sugiarno Bahri selaku Ketua rombongan Anggota DPRD Kab Sidrap didampingi sejumlah anggota didampingi Staf Sekretariat DPRD Kab Sidrap, pagi ini Rabu (06/04/2022).
Kunjungan ini diterima Sekretarais DPRD Kota Makassar, H. Dahyal bersama Plt Kabag Persidangan, Hj. Rafiqah Luthfi dan Plt. Kasubag Protokol, Arham Hider di ruang pertemuan protokol DPRD Makassar.
Dalam kunjungannya, rombongan anggota DPRD Kab Sidrap mengkonsultasikan sejumlah hal terkait program kegiatan kedewanan yang tentunya dikelola oleh Sekretariat, termasuk pihak eksternal yang menjadi mitra kerja yakni Tenaga Ahli.
Tenaga ahli ini, menurut Sekwan DPRD Makassar H. Dahyal berfungsi sebagai pemberi saran dan pendapat dalam setiap rapat atau urusan Alat Kelengkapan Dewan. Mulai dari kalangan akademisi hingga prkatisi atau pakar yang berhubungan dengan permasalahan tersebut.
“jadi tenaga ahli yang kami siapkan ini dari kalangan akademisi, bisa seorang praktisi atau pakar di bidang tertentu misalnya Praktisi hukum, akuntansi, sosial dan lain-lain. Saat ini seluruh Alat Kelengkapan Dewan telah memiliki tenaga ahli termasuk tenaga ahli yang mendampingi Pimpinan DPRD”, sambungnya.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment