Terima Suap dari Tahanan WN Perancis Dorfin Felix, Kompol Tuti Dijatuhi 3 Tahun Bui
Infoasatu.com, Mataram – Terbukti menerima suap dari tahanan narkoba WN Perancis, Dorfin Felix, hingga bisa kabur dari sel. Kompol Tuti Maryati dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Tuti Maryati S Sos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘korupsi’. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka harus diganti dengan pidana Kurungan selama 3 bulan,” tutur ketua majelis PN Mataram, NTB Sri Sulastri, Jumat (4/10/2019).
Kompol Tuti terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatannya sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan dan Barang Bukti (Pamtahti) Polda NTB. Kompol Tuti dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatannya dengan nilai kurang dari Rp 5 juta.
“Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,” katanya.
Saat ditahan di sel Polda NTB, Dorfin Felix sempat kabur dengan menyuap Kompol Tuti. Dorfin dihukum mati oleh PN Mataram. Tapi hukuman mati itu dianulir menjadi 19 tahun penjara oleh PT Mataram.
Saat ditahan di LP Mataram, Dorfin kembali berusaha kabur pada Minggu (29/9). Namun hal itu berhasil digagalkan atas kejelian sipir penjara.